PTPN Janji ke Masyarakat Dapat Konvensasi Pembongkaran Paksa dan Pembakaran Rumah
Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 22:32 WIB
Poto: Istimewa
Warga bertemu PTPN I
drberita.id -PTPN I Regional I berjanji membantu masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, mendapatkan konvensasi atas pembongkaran secara paksa dan pembakaran rumah mereka pada Mei 2025 lalu.
Paling tidak, PTPN I Regional I akan membantu mengkomunikasikannya kepada anak perusahaan PTPN, yakni PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang saat ini menguasai tanah tersebut.
"Silakan bapak ibu warga Jati Rejo membuat surat resmi kepada PTPN. Surat itu nanti akan menjadi dasar bagi PTPN berkomunikasi dengan PT. NDP untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat," jelas Kasubag Humas PTPN I Regional I Rahmat Kurniawan di kantornya, Rabu 21 Januari 2026.
Di antara warga yang mendatangi Kantor PTPN I Regional I itu adalah Pantas Pandiangan, A. Sipayung, Martini Girsang, B. Sihombing, Siti Sahro Lubis, R Sihombing, M Boru Aritonang, dan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan pertangung-jawaban PT. NDP selaku anak perusahaan PTPN atas pembongkaran secara paksa tanpa surat pemberitahuan rumah mereka di kawasan Jati Rejo. Tidak hanya dibongkar secara paksa. Bahkan, dengan menggunakan preman, rumah masyarakat juga dibakar tanpa belas kasihan.
Selain itu, warga yang bertahan, dianiaya hingga membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Menurut Pantas Pandiangan dan A. Sipayung, pembongkaran dan pembakaran rumah itu, terjadi setelah beberapa kali bertemu dengan pihak PT. NDP untuk membicarakan konvensasi atas tanah dan rumah warga.
PT. NDP sendiri berusaha menguasai tanah dan rumah masyarakat untuk kepentingan pembangunan property mewah kerjasama dengan PT. Ciputra.
Menurut warga, dalam beberapa proses musyawarah dengan pihak PT. NDP, dihadiri langsung Sastra SH yang dikenal selaku kuasa hukum PTPN I Regional I. Sayangnya, musyawarah tersebut tidak menemui solusi.
Sebab, PT. NDP sendiri hanya memberi konvensasi sebesar Rp. 9 juta kepada setiap warga. Sehingga masyarakat menolak tawaran PT NDP. "Membeli tanahnya saja sudah puluhan juta. Belum lagi membangunnya dengan bangunan permanen yang menelan biaya puluhan juta. Tapi PT NDP menawarnya hanya dengan Rp 9 juta," tegas Pantas Pandiangan.
Beberapa hari setelah gagalnya musyawarah tersebut, aksi brutal tanpa perikemanusiaan pun terjadi. Sekelompok preman mendatangi masyarakat hingga melakukan penganiayaan. Bahkan sekelompok preman nekad membakar rumah masyarakat.
"Beberapa hari berikutnya, sekitar tanggal 15 Mei 2025, sekelompok preman dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran rumah secara paksa. Kami saat itu kalang kabut dan ketakutan. Tidak tau mau kemana," tutur Martini Girsang dengan berlinang air mata.
Masyarakat menilai, tindakan PT. NDP mengusir paksa masyarakat merupakan cara cara barbar. Tidak ubahnya seperti cara cara PKI yang tanpa punya rasa perikemanusiaan. "Kami melihat, cara-cara seperti itu telah merusak citra PTPN sebagai sebuah perusahaan BUMN," tegas waraga.
Karena itu, Pantas Pandiangan menegaskan, mereka menuntut agar PTPN membantu memfasilitas agar PT. NDP membayar konvensasi atas kerugian masyarakat.
"Kami meminta tanah dan rumah kami yang dihancurkan secara paksa diberi konvensasi yang layak. Bila tidak, kami menuntut tanah dan rumah kami dikembalikan," tegas Pantas Pandiangan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Sumut Telah Realisasi 9.181 Unit KPR FLPP dari Target 20 Ribu Rumah
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
ASN dan Warga Kota Tanjungbalai Bisa Dapat Rumah Subsidi 677 Unit Dengan Uang Muka 1 Persen
Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Bank Sumut Siapkan 1.330 Unit Rumah Subsidi PNS dan Masyarakat
Komentar