Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?

Artam - Rabu, 19 November 2025 13:00 WIB
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
Poto: Istimewa
Konfrensi Pers Kejati Sumut sita uang Rp. 150 miliar dari kasus korupsi korporasi Perumahan Citraland.
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi korporasi lahan Perumahan Citraland di Kabupaten Deliserdang. Padahal yang diperiksa sudah 40 orang lebih dan juga menyita uang sebanyak Rp. 150 miliar.

Empat tersangka itu dari pihak BPN dan PTPN, yaitu mantan Kepala BPN Sumut Askani dan Mantan Kantah Deliserdang Abdul Rahim Lubis. Dari PTPN, mantan Direktur Irwan Peranginangin, dan anak perusahaannya Direktur PT. NDP Imam Subekti.

Informasi diterima DRberita, Rabu 18 November 2025, Kejati Sumut saat ini sedang memperkuat bukti untuk penetapan tersangka lainnya dari pihak Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dan PT. Ciputra serta anak perusahaannya.

"Penyidik lagi memperkuat bukti kasus ini untuk menetapkan tersangka lainnya dari pihak pemerintah dan perusahaan swasta. Mungkin tidak lama lagi ada tersangka baru lainnya yang nanti diumumkan," ucap sumber.

Namun sumber belum mau menjelaskan bukti apa saja yang perlu diperkuat Kejati Sumut untuk menetapkan tersangka baru dari pihak Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan PT. Ciputra serta anak perusahaannya.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan dikonfirmasi terkait kapan lagi diumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi korporasi lahan Perumahan Citraland, belum bisa menjelaskan.

"Bentar saya cek dulu ya," jawab Indra, Rabu 19 November 2025. Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochammad Jefrey juga belum menjawab konfirmasi.

Kasus korupsi korporasi lahan Perumahan Citraland di Kabupaten Deliserdang ini telah menyedot perhatian publik. Kejati Sumut terbilang sangat berani dan cepat menetapkan 4 orang tersangka dari pihak BPN dan PTPN.

Puluhan orang pun telah diperiksa Kejati Sumut dalam kasus ini, mulai dari anggota DPR RI yang merupakan mantan Bupati Deliserdang, hingga pimpinan DPRD Derliserdang.

Namun begitu, Kejati Sumut perlu juga mengungkap uang besar yang mengalir dari PT. Ciputra ke PTPN yang tertuang dalam risalah dari pertemuan para pihak yang terlibat kasus korupsi korporasi Perumahan Citraland tersebut.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru