Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi

Redaksi - Senin, 24 November 2025 18:15 WIB
Kembali Sita Rp. 113 Miliar dari Korupsi Perumahan Citraland, Kejati Sumut Ingatkan Konsumen Tenang dan Tidak Terprovokasi
Poto: Istimewa
Konfrensi pers Kejati Sumut
drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyita uang sebanyak Rp. 113 miliar dari kasus korupsi tanah HGU ke HGB milik PTPN I Regional I yang dijadikan lokasi Perumahan Citraland milik PT. Ciputra di Kabupaten Deliserdang.

"Pada hari ini Penyidik Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 113.435.080.000,00 dari PT. NDP," ucap Kajati Sumut Harli Siregar kepada wartawan, Senin 24 November 2025.

Kejati Sumut sebelumnya juga telah menyita uang dari kasus yang sama sebesar Rp. 150.000.000.000 miliar pada 22 Oktober 2025.

Berdasarkan data dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diketahui kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra sebesar Rp. 263.435.080.000.

Kerugian keuangan negara ini disebabkan kewajiban 20% dari bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB tidak diserahkan tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023, bersama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP, tersangka Askani selaku Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut tahun 2022-2024, dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang tahun 2022-2025.

"Adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.113.435.080.000 ini, maka kerugian keuangan negara telah seluruhnya dikembalikan oleh para pelaku melalui Kejati Sumut," jelas Harli siregar.

Harli juga memastikan dalam proses penegakan hukum, penyidik Kejati Sumut tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Dalam perkara ini penyidik sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi, dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak hak negara harus dilakukan," katanya.

Kejati Sumut pun mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang, dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

"Terhadap sejumlah uang dari penyitaan tersebut, kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan," kata Harli Siregar.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru