Ratu Ekstasi Monica Jalani Sidang Perdana
Poto: Istimewa
Sidang perdana ratu ekstasi Monica di PN Medan.
drberita.id | Sidang perdana kepemilikan ratusan butir pil ekstasi, ribuan pil happy five, ganja kering, dan bahan kimia pembuatan sabu dengan terdakwa Ratu Ektasi Monica Christan berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu 26 Januari 2022, secara online vidio call whatsapp.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lukas didampingi Jarihat Simarmata dan Abdul Kadir, masing masing sebagai anggota Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Kejari Medan.
JPU Ramboo Sinurat SH menyebutkan bahwa perkara bermula saat Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat 3 September 2021, mendapat informasi peredaran pil ekstasi di kawasan Jalan Budi Kemenangan. Dimana ada seseorang bernama Jackie alias Van Han Soal (berkas terpisah) yang tak lain teman pria dari terdakwa Monica.
BACA JUGA:
Disnaker Sumut Bentuk Tim Fakta Perbudakan Modern di Rumah Ketua Golkar Langkat
Untuk memancing pelaku para personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ondo P. Simanjuntak, Roy Simanjuntak, Pardamen Harahap, dan Dionesius Simanjuntak, melakukan pemesanan lima butir ekstasi. Tidak menunggu lama pada hari yang sama, keempat personil langsung penangkapan Jackie saat hendak keluar dari rumahnya yang masih di kawasan Budi Kemenangan.
Merasa curiga, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan ke dalam rumah. Petugas pun mengetuk pintu lalu saat pintu itu pintu dibuka oleh terdakwa Monica.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dalam rumah, dimana petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastic yang berisikan narkotika Jenis sabu dengan berat 5,2 Gram, 214 butir narkotika dengan sebutan pil ekstasy dengan rincian 50 butir merk ferari warna unggu, 48 butir merk ironman warna pink, 36 butir merk monclear warna abu-abu, 14 butir merk mitsubitsi warna biru, 9 butir merk diamond warna biru, 6 butir merk rolex warna biru, 6 butir merk firaun warna kuning, 1 butir merk LV warna kuning, 1 butir merk topi warna kuning, 1 butir merk rolex warna kuning, 1 butir merk ruther warna biru, 41 butir kapsul warna biru-putih.
Masih dalam penggeledahan yang dilakukan polisi juga menemukan, 4 bungkus/sachet kopi campur serbuk ekstasy, 1 bungkus serbuk pil ekstasy yang belum buat, 208 batang lintingan rokok batangan ganja, 1 bungkus serbuk daun ganja kering.
Dijelaskan Ramboo, tak hanya itu, petugas juga menemukan 1.205 butir happy five (H-5), 168 butir merk alprazolam, 39 botol keytamin cair,168 bungkus plastic kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan digital, 18 buah pipet plastic, 3 buah mortar atau lumping, 1 buah corong kecil, 7 bungkus plastic klipkecil, 24 buah bungkusan kopikosong, 1 buah kuas, 1 buah panci masak, 1 buah alat pres plastic, 7 buah gelas ukur, 2 bungkus kapsul/pilkosong, 5 buah botol plastic, 7 buah kotakkosong, 1 buah alat press atau, 1 buah kompor gas dan 2 unit HP.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
KPK Diminta Tangkap 36 Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap, Ini Daftarnya
Dan kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psitropika atau keempat Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembahasan dakwaan dilanjutkan dengan kehadiran dua personil Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dimana kesaksian keduanya sama apa yang ada dalam dakwaan penuntut umum. Setelah mendengarkan kesaksian keduanya maka persidangan ditunda hingga pekan depan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes
Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Komentar