Residivis Curat Maling Motor Kena Dor Polisi di Asia Mega Mas Medan

Redaksi - Jumat, 04 April 2025 19:40 WIB
Residivis Curat Maling Motor Kena Dor Polisi di Asia Mega Mas Medan
Poto: Istimewa
Tersangka David Wandi Limbong terduduk kursi roda di rumah sakit bhayangkara Medan.
drberita.id -Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berulah di wilayah hukum Polsek Medan Area. Ia mencuri sepeda motor di Jalan Asia Medan, milik Jong Joen Seng.

Aksi David Wandi Limbong kali ini berujung petaka. Ia ditangkap dan ditembak kakinya oleh petugas Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi H. Chandra menjelaskan bahwa pelaku David Wandi Limbong ditangkap pada Kamis 3 April 2025 malam. David yang baru bebas dari lapas pada November 2024, merupakan residivis kasus curat tahun 2023 di Percut Sei Tuan, dan penggelapan tahun 2024 di Medan Timur.

"Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban Jong Joen Seng di Jalan Asia No. 552 E, Medan Area," ujar AKP Dwi Chandra, Jumat 4 April 2025.

Penangkan tersangka David ketika korban Jong memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci yang masih menempel. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan melihat pelaku membawa kabur kendaraannya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan melihat tersangka terjatuh dari sepeda motor di Komplek Asia Mega Mas. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama temannya.

"Saat dibawa ke lokasi kejadian, korban membenarkan sepeda motornya telah dicuri oleh pelaku," katanya.

Mwnurut Dwi Chandra, saat pengembangan kasus tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Setelah itu tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian digelandang ke Polsek Medan Area guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor milik korban, jaket, baju, dan celana. Tersangka kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," jelas Dwi H. Chandra.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru