Senin,Ombudsman Panggil Gubernur Sumut Terkait Anthoni Sinaga
drberita.id | Ombudsman Perwakilan Sumut, Senin 22 Juni 2020, memanggil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk dimintai penjelasan.
Pemanggilan Edy terkait status ASN Antony Sinaga yang diberhentikan dari jabatannya di Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Ombudsman Perwakila Sumut Abyadi Siregar membenarkan pemanggilan tersebut. Gubernur Sumatera Utara langsung atau diwakilakan.
"Iya. Di surat ini ada dijelaskan kan?," kata Abyadi Siregar, Rabu 17 Juni 2020.
Baca Juga: Kadis Sosial Sumut Bantah Sebut Muchrid Nasution Penerima Bantuan dari Pihak Ketiga
Pemanggila Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui surat nomor: B/0482/L.M.11-02/0170.2019/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020, untuk datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.
Surat panggilan itu ditembuskan ke Ketua Ombudsman RI, Mendagri, Ketua KASN, Kepala BKN, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu, Kepala Biro Hukum, dan ASN Antony Sinaga.
Sementara itu, Antony Sinaga yang dikonfirmasi mengaku kecewa dengan sikap dan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Terjadi di Deliserdang: Anak Cangkul Kepala Ibu Kandung Hingga Tewas
"Tak direspon, tak ada juga jawaban mereka surat dari KASN, juga dari BKN. Aku sudah minta maaf melalui surat pun tapi tak digubris, minta jumpa langsung pun aku tak ditanggapi," kata Antony melalui telepon.
(art/drb)
Sumatera Utara Hampir Punya PLTG di Kabupaten Batubara, Saat Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Massa Desak Usir TPL di Kantor Gubernur Sumut, Bobby Nasution Ikut Upacara Pahlawan di Jakarta Bersama Prabowo
6 PHTC Sumut, Direktur MATA: Yang Penting Bobby Nasution Jangan Alergi Terhadap Pengawasan Masyarakat
GERBRAK: Jika Pemerintahan Prabowo Serius Berantas Korupsi Segera Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
Presidium AMSU Desak Kapolda dan Gubernur Sumut Tangkap Bandar dan Bongkar Barak Narkoba Judi