Terdakwa Rahmadi Bakal Hadirkan 2 Saksi Kunci Penangkapan di Toko Pakaian Kota Tanjungbalai
drberita.id -Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi bakal menghadirkan dua saksi kunci penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai.
"Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Rahmadi mengungkap rencana menghadirkan dua saksi kunci yang diyakini berada di lokasi saat penangkapan dilakukan sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai," kata Thomas Tarigan SH usai sidang di PN Tanjungbalai, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurut Thomas Tarigan, kedua saksi kinci berada di tempat kejadian saat terdakwa Rahmadi ditangkap oleh personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada awal Maret 2025.
"(Saksi Kunci) mereka melihat langsung bagaimana klien kami (Rahmadi) dibekuk tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti di tempat," ujar Thomas Tarigan.
Thomas didampingi rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, memastikan kesaksian kedua orang tersebut sangat krusial untuk membongkar kejanggalan dalam proses penangkapan terdakwa Rahmadi yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan timnya.
Rekaman CCTV toko yang sempat beredar luas di media sosial memperlihatkan Rahmadi, kata Thomas, ditarik paksa oleh beberapa pria berpakaian preman. Rahmadi tampak tak melawan saat dibekuk, namun mengalami kekerasan fisik.
Salah satu saksi akan memaparkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung.
"Padahal dalam kesaksian aparat disebutkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Tentu ini akan kami uji secara fakta dalam persidangan berikutnya," kata Thomas. .
Ia pun menilai terdapat selisih waktu yang mencurigakan dan membuka kemungkinan rekayasa dalam konstruksi perkara. Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan terdakwa Rahmadi, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi membantah tudingan pelanggaran prosedur.
Hans menyebut proses penangkapan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kombes Ferry menyebut tindakan Kompol DK 'berlebihan', meski tidak secara eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum. "Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri," ujar Kombes Ferry.
Sidang yang sedianya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
"Karena waktu yang tidak memungkinkan, sidang kita lanjutkan pada Rabu 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa," ujarnya sambil mengetuk palu.
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Ronald Siahaan: JPU Gagal Buktikan Dakwaan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut