Ronald Siahaan: JPU Gagal Buktikan Dakwaan Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 13:48 WIB
Poto: Istimewa
M. Ronald Siahaan SH MH
drberita.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai dinilai gagal membuktikan dakwaan dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Penasehat hukum terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan SH MH melontarkan kritik keras terhadap kinerja JPU selama proses persidangan berlangsung. JPU kata Ronald tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Senin Oktober 2025.
Menurutnya, kegagalan JPU menghadirkan bukti yang sah menunjukan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus terdakwa Rahnadi. "Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan prinsip keadilan," ujarnya.
Ronald menyebutkan, asas "In dubio pro reo' yang berarti dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa, harusnya menjadi pegangan utama majelis hakim dalam memutus perkara. "Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.
Ronald menegaskan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas. Ia juga menyindir keras sikap JPU yang dinilai terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta dan bukti kuat.
"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," katanya.
Ronald pun meminta majelis hakim memutus perkara terdakwa Rahmadi dengan nurani dan keberanian moral. Rahmadi adalah aktivis sosial yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dan justru menjadi korban rekayasa fakta serta kriminalisasi.
"Kasus ini penuh kejanggalan. Dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga penyiksaan yang dialami Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian," ujarnya.
Proses hukum yang dijalankan terhadap terdakwa Rahmadi merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis rakyat. Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. "Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.
Ronald mengingatkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan sejati. "Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di atas tekanan," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi
Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba Ungkap Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik Propam Polda Sumut
Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai
Terdakwa Rahmadi Bakal Hadirkan 2 Saksi Kunci Penangkapan di Toko Pakaian Kota Tanjungbalai
Praktisi Hukum: Kompol DK Apa Lebih Kuat dari Irjen Ferdy Sambo?
Komentar