Tiga Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK di Polda Sumut

Redaksi - Senin, 15 September 2025 22:39 WIB
Tiga Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK di Polda Sumut
Poto: Istimewa
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga bersama LBH Glora Indonesia.
drberita.id -Anggota Komisi III DPR RI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaktegas Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Polda Sumut, agar diperiksa Propam dan dijatuhi sanksi berat.

Desakan tersebut datang dari Anggota Komisi III yaitu Nasir Djamil, Mangihot Sinaga, dan Ahmad Doli Kurnia Tanjung setalah mendengar langsung kesaksian tiga pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut yang mengaku dikriminalisasi oleh Kompol DK, atas prakarsa LBH Gelora Indonesia, di Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025.

"Kasus ini kental nuansa rekayasa dan kriminalisasi," ujar Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Menurut Hafiz, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mangihot Sinaga bahkan langsung menghubungi Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan saat pertemuan berlangsung dengan LBH Gelora Indonesia.

Nasir Djamil dari PKS meminta korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Pak Nasir juga berjanji akan mendorong Kapolri agar Propam segera turun tangan," jelas Hafiz.

Para korban kriminalisasi itu adalah Mahmudin alias Kacak Alonso, warga Tanjungbalai, dan dua rekannya. Mereka menempuh Long March 39 hari dari Tanjungbalai ke Jakarta untuk mencari keadilan.

Kasus bermula dari unggahan Kacak di grup Aplikasi WhatsApp. Ia membagikan rekaman CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh aparat Polda Sumut dalam kasus narkoba.

Rekaman viral itu memperlihatkan adanya dugaan penganiyaan terhadap Rahmadi. Setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan Kompol DK agar menghapus unggahan. Ia juga dipaksa membuat video klarifikasi yang menyebut rekaman itu berasal dari seorang bandar narkoba berinisial N.

"Saya terpaksa menurut karena diancam akan dijadikan tersangka," ujar Kacak.

Bukan sekali. Ia mengaku diminta kembali membuat video klarifikasi kedua terkait dugaan perusakan mobil polisi. Semua diarahkan oleh DK. "Saya diancam, kalau menolak, saya dijadikan tersangka," katanya.

Alih-alih kasus dugaan penganiayaan yang diusut, justru Kacak dan dua rekannya dilaporkan balik oleh DK dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut, tertanggal 31 Juli 2025.

"Dua rekan Kacak yang ikut dilaporkan sama sekali tak ada kaitan. Mereka hanya mendampingi Long March ke Jakarta," kata Hafiz.

LBH Gelora menilai ada pola kriminalisasi yang sistematis. Aparat yang dilaporkan melakukan kekerasan justru membalikkan perkara dengan menggunakan pasal karet pencemaran nama baik.

Ketiga anggota DPR yang menerima laporan itu sepakat tindakan Kompol DK tak bisa ditoleransi. Mereka mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan sanksi tegas, termasuk oknum polisi yang terlibat mutasi ke luar dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

"Kalau benar terjadi, layak dipindah ke Papua agar tidak lagi menimbulkan korban," ujar Hafiz, menirukan sikap para legislator.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru