Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 21:10 WIB
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Poto: Istimewa
Rion Arios Aritonang kuasa hukum pengelola jaga malan pasar di Kota Medan.
drberita.id -Praktisi Hukum Rion Arios Aritonang menilai Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan bertindak ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) seperti seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Sepertinya Anggia Ramadhan itu tidak paham tugasnya sebagai Dirut PUD Pasar. Kenapa saya bilang begitu, karena soal lapor-melaporkan adanya korupsi itu tugasnya LSM atau aktivis. Bukan seorang dirut," ucap Rion kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan diketahui pada Senin 11 Mei 2026, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PUD Pasar Kota Medan ke Kejari Medan.

Menurut Rion yang menjadi kuasa hukum dari Pengelola Keamanan Pasar Petisah, jika Anggi Ramadhan melaporkan dugaan korupsi PUD Pasar Kota Medan ke Kejari Medan, sama saja dirinya melaporkan para pimpinan PUD Pasar Kota Medan sebelumnya.

"Kalau hanya untuk mencari kasalahan direksi yang lama, cukup tunjuk saja tim investigasi bersama LSM. Disayangkan untuk tugas seperti itu harus dirut yang tersita waktunya," kata Rion.

Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan PUD Pasar Kota Medan pastinya menyerempet sejumlah direksi sebelumnya. Dengan kata lain, Anggia Ramadhan melaporkan para pendahulunya di PUD Pasar Kota Medan.

Berbicara soal kebocoran PAD, pastinya 'orang-orang' yang ada di lingkungan PUD Pasar Kota Medan pelakunya.

"Bukan harus serta merta pihak pengelola yang ikut menjadi penyebab terjadinya kebocoran PAD. Karena pengelola membayar kewajiban yang dimuat dalam kontrak kerjasama dari PUD Pasar," katanya.

Misalnya, kata Rion, Anthony Aritonang yang berdasarkan kesepakatan mengelola keamanan dari lantai basement, lantai II Pasar Pagi-III dan lantai II tahap-I di Pasar Petisah. Dalam kesepakatan, kliennya itu dibebankan setoran sebesar Rp.12,3 juta setiap bulan ke kas PUD Pasar Kota Medan.

Tapi tiba tiba diputus kontraknya secara sepihak oleh PUD Pasar Kota Medan tanpa adanya pemberitahuan. Padahal kontrak kerjasama disepakati hingga 2028 mendatang.

Sehingga, aneh saja jadinya jika adanya temuan BPK RI soal dugaan kebocoran PAD di PUD Pasar Kota Medan justru pengelola yang diputus kontraknya.

Sebagai Dirut PUD Pasar Kota Pasar, Anggia Ramadhan seharusnya menunjukan kerja baik untuk melakukan tata kelola keuanhan agar mampu memberikan keuntungan.

"Yang terjadi sekarang Dirut PUD Pasar Kota Medan seolah-seolah bersih dari korupsi dengan sibuk melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan pengelola pihak ketiga. Tapi melupakan apa yang seharusnya menjadi tugasnya sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan," kata Rion.

Secara tegas Rion Aritonang menyebut Anggia Ramadhan tidak pantas menduduki kursi orang nomor satu di PUD Pasar Kota Medan. Karena Anggi tidak memiliki kemampuan untuk menjadikan perusahaan daerah lebih baik dan memberikan keuntungan.

"Saran saya, dan ini saya juga sudah saya sampaikan secara terbuka pada saat RDP dengan Komisi 3 DPRD Medan, bahwa jika tidak sanggup sudah lebih baik mundur saja dia," tegasnya.

Dirut PUD Pasar Kota Medan itu tugas utamanya merealisasikan program Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait revitalisasi pasar dengan memperbaiki kondisi serta mendatangkan pembeli dengan meningkatkan sarana dan prasarana.

Anggia Ramadhan ditunjuk sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia seleksi. Jika seperti ini cara mengelola hubungan kerjasama dan kesepakatan, maka patut dipertanyakan integritas Pansel dan Walikota Medan memilih Anggi Ramadhan.

"Kenapa dia (Anggi Ramadhan) bisa lolos jadi dirut, calon lain mungkin ada yang lebih layak dan lebih patut lagi," kata Rion Arios.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru