Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan

Redaksi - Selasa, 21 April 2026 18:37 WIB
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
Poto: Istimewa
Kepala Kejari Tebingtinggi Anthoni Nainggolan.
drberita.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi tahun 2024.

Kepala Kejari Tebingtinggi Anthoni Nainggolan mengatakan kedua tersangka itu M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

"Dua tersangka telah ditetapkan masing masing berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran dan MHA selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran," ucap Anthoni, Selasa 21 April 2026.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan ZH Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi selaku PPTK sebagai tersangka pada 9 Desember 2025, dan telah dilakukan penahanan.

Menurut Anthoni, penetapan tersangka baru M dan MHA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan dari 50 saksi, tiga orang ahli, dokumen serta barang bukti hasil penggeledahan.

Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran sebesar Rp.1.421.810.000 untuk belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pelaksanaannya, MHA memerintahkan ZH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bersama bendahara M untuk melakukan pembelian BBM di sejumlah SPBU menggunakan sistem barcode kendaraan. Namun, setelah transaksi berlangsung, bendahara membuat struk pembelian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung pencairan anggaran.

Meski mengetahui praktik tersebut, MHA tetap menandatangani dokumen pencairan, mulai dari surat permintaan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM), hingga surat perintah pencairan dana (SP2D), sehingga anggaran dapat dicairkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 863.016.444.

Pada tahap awal penyidikan, Paris Dakkar Sitohang dari Low Office and Partner selaku penasehat hukum terangka ZH, dalam siaran resminya yang pernah ia unggah di medsos menyatakan bahwa kliennya tidak berdiri sendiri dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menyebut, seluruh proses berjalan dalam struktur kedinasan dan berkaitan dengan kewenangan pengguna anggaran serta pengelolaan keuangan oleh bendahara.

"Kami melihat ini bukan perbuatan satu orang. Ada mekanisme dan struktur yang berjalan, termasuk peran pengguna anggaran dan bendahara dalam proses pencairan," ujar penasehat hukum ZH.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, Kejari Tebingtinggi telah melakukan penahanan terhadap tersangka M. Sementara tersangka MHA belum ditahan dengan alasan kesehatan, dan akan ditahan setelah kondisi memungkinkan.

"Akan dilakukan secepatnya", ujar Kajari Tebingtinggi Anthoni Nainggolan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru