WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi

Redaksi - Rabu, 20 Mei 2026 23:33 WIB
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Poto: Istimewa
Peta tanah yang dikuasai PT Socfindo.
drberita.id -Konflik agraria yang terjadi di wilayah Tanah Gambus dan Lima Puluh bukanlah persoalan baru. Selama lebih dari dua dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidupnya sendiri.

Sementara perusahaan perkebunan terus menguasai lahan yang diduga bermasalah secara administratif maupun faktual di lapangan.

Situasi ini memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah yang semakin tajam dan menunjukan lemahnya keberpihakan negara terhadap masyarakat.

Koordinator Wahana Aspirasi Rakyat (WAR) Nugraha Nasution mengatakan penguasaan dan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi diduga tidak sesuai dengan prosedur serta mengangkangi prinsip keadilan agraria dan kepentingan rakyat di Kabupaten Batubara.

"Pemerintah dalam hal ini BPN harus turun tangan bersama kepolisian dan kejaksaan untuk menertibkan penguasaan dan perizinan HGU oleh kelompok oligarki berkedok badan hukum perusahaan. Hak rakyat harus diutamakan dan diselamatkan sebagai bentuk hajat hidup orang banyak sesuai dengan undang undang," ungkap Nugraha Nasution, Rabu 20 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Nugrah, proses pembaruan HGU PT Socfindo di atas lahan tersebut dinilai sarat dengan persoalan.

Dugaan ketidaksesuaian batas HGU dengan tata ruang Kabupaten Batubara, informasnya menimbulkan indikasi penguasaan kelebihan lahan sekitar ±600 hektar sejak tahun 1998, tanpa kejelasan kontribusi pajak kepada negara, serta konflik agraria yang terusberlarut tanpa penyelesaian yang adil bagi masyarakat Simpang Gambus.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya dugaan cacat prosedur serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lahan perkebunan skala besar. Rekomendasi perpanjangan HGU yang tetap berjalan di tengah persoalan yang belum terselesaikan menunjukan adanya kegagalan tata kelola agraria yang transparan dan akuntabel.

"Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pemberi izin, tetapi wajib memastikan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung," kata Nugraha.

Dengan kondisi itu, lanjut Nugraha, perusahaan tidak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat. Ketertutupan data luas lahan riil, batas HGU, serta kepatuhan administrasi semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam penguasaan lahan tersebut.

Ketika konflik dibiarkan berlarut, maka yang terjadi bukan hanya sengketa tanah, melainkan krisis kepercayaanmasyarakat terhadap institusi negara.

"Dugaan kelebihan lahan +600 hektar yang telah dikuasai selama puluhan tahun. Apabila ditemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran hukum, maka tidak boleh ada kompromi seluruh pihak yang terlibat, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Nugraha pun meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh konsesi PT Socfindo diSumatera Utara dan Aceh, guna memastikan tidak ada praktik penguasaan lahan yang melampaui izin yang diberikan.

"Konflik agraria di Simpang Gambus harus diselesaikan melalui dialog terbuka yang adil dan berpihak kepada masyarakat, bukan melalui pembiaran ataupun tekanan terhadap warga," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru