Warga Asam Kumbang Diamankan Karena Ketahuan Jualan Sabu
Foto: Istimewa
S di Polsek Sunggal
drberita.id | Seorang pengedar sabu S (49) ditangkap dari rumahnya di Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa 13 April 2021. Polisi mengamankan barang bukti sabu berat 20,32 gram.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakanpenangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar rumah tersangka yang merasa resah.
"S diamankan di rumahnya. Saat digerebek pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya," kata Budiman, Rabu 14 April 2021.
Namun, lanjut Budiman, perbuatan S diketahui petugas dan menyuruhnya untuk mengambil bungkusan. Setelah diperiksa, yakin narkoba jenis sabu.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui sabu yang diamankan itu milik temannya. Identitasnya kawannya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar," kata Budiman.
Selain sabu berat 20, 32 gram, polisi juga mengamankan barang bukti 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 handphone warna hitam.
S disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor
Hari Anti Narkoba Internasional: Murid TK, SD, SMP dan SMA Ikut Lomba Mewarnai BNN Kota Binjai
Polres Labuhanbatu Bakar Barak Narkoba Viral di Aek Kanopan
Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengganda POD Getar Narkoba
540 Guru Sekolah Minggu di Batubara Dapat Insentif, Bupati: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP
Komentar