9 Pejabat Pemko Medan Diperiksa Jaksa Kasus Lapangan Barosokai
Artam - Sabtu, 20 Juli 2019 02:51 WIB
drberita/istimewa
Walikota Medan Dzulmi Eldin.
DINAMIKARAKYAT - Sebanyak sembilan orang pejabat Pemko Medan, diperiksa pihak kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pembelihan lahan Lapangan Barosokai di Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, tahun 2018, yang bersumber dari APBD tahun 2017.
Informasi pemeriksaan kesembilan pejabat tersebut diketahui dari seorang pimpinan partai pendukung Walikota Medan Dzulmi Eldin, Jumat 19 Juli 2019. "Jangan kau tulis nama abang ya? Sudah sembilan orang yang diperiksa Kejari Medan, kasus Lapangan Barosokai," ujar pimpinan partai tersebut.
Tapi kata sumber, Kejari Medan belum memeriksa Walikota Medan Dzulmi Eldin. "Mana berani Kejari Medan meriksa si Eldin. Semua masih eselon dua yang diperiksa pidsus, tanya saja langsung ke kasi pidsusnya si Sofyan Hadi, kan sudah sama kau nomor telponnya," katanya.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, dengan judul kegiatan adalah pembelihan lahan untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.
Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.
Informasi pemeriksaan kesembilan pejabat tersebut diketahui dari seorang pimpinan partai pendukung Walikota Medan Dzulmi Eldin, Jumat 19 Juli 2019. "Jangan kau tulis nama abang ya? Sudah sembilan orang yang diperiksa Kejari Medan, kasus Lapangan Barosokai," ujar pimpinan partai tersebut.
"Pemko Medan membelinya dari William Chandra, tapi transfer pembayaran uangnya melalui rekening Bank Sumut atasnama Wilson Chandra, abang adik mereka, anak dari Tjan Kiang Khoen, ya pemilik sertifikat HGB lapangan barosokai itu," sambungnya.
Tapi kata sumber, Kejari Medan belum memeriksa Walikota Medan Dzulmi Eldin. "Mana berani Kejari Medan meriksa si Eldin. Semua masih eselon dua yang diperiksa pidsus, tanya saja langsung ke kasi pidsusnya si Sofyan Hadi, kan sudah sama kau nomor telponnya," katanya.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, dengan judul kegiatan adalah pembelihan lahan untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.
Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Sofyan Hadi yang dihubungi melalui nomor telepon 0813 6918 6086 sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
LPK Majime Tawarkan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri ke Pemko Medan
Rahudman Harahap Putra Ketua Dewan Negeri Sihapas Jadi Walikota Medan, Bukunya Segera Terbit
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Walikota Medan Larang Komunitas Lari Masuk ke Stadion Teladan
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
Wakil Walikota Medan dan FJM Berbagi Daging Kurban Idul Adha di Warkop Jurnalis
Komentar