Kejari Madina Tahan Kepala BKPSDM Pemkab Terkait Korupsi Smart Village

Artam - Rabu, 29 Juli 2026 17:34 WIB
Kejari Madina Tahan Kepala BKPSDM Pemkab Terkait Korupsi Smart Village
Poto: Istimewa
Tersangka korupsi smart village Kepala BKPSDM Pemkab Madina Ahmad Meinul Lubis.
drberita.id -Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menehan Kepala BKPSDM Pemkab Madina Ahmad Meinul Lubis sebagai tersangka korupsi Smart Village tahun anggaran 2023, Rabu (29/7/2026).

Ahmad Meinul Lubis (AML) merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Madina saat proyek Smart Village berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Mohammad Nursaitias mengatakan tersangka AML merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina saat program Smart Village berlangsung.

"Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut," ujar Nursaitias.

Kejari Madina sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga.

Nursaitias menjelaskan akibat praktik korupsi dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp.1,7 miliar.

Penyidik pidsus Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti korupsi proyek Smart Village, termasuk berkas dan dokumen transaksi. Untuk tersangka lainnya kemungkinan masih ada ke depannya.

"Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan," jelas Nursaitias.

Tersangka Ahmad Meinul Lubis kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru