Belum Juga Ketangkap, KPK Geledah Rumah Ibu dan Adik Istri eks Sekretaris MA
Artam - Kamis, 27 Februari 2020 10:50 WIB
drberita
Gedung merah putih KPK
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pencarian DPO eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan menggeledah rumah ibu dan adik dari istrinya di Tulungagung dan Surabaya, Jawa timur, Rabu 26 Februari 2020.
Penggeledahan di rumah mertua dan adik ipar Nurhadi itu dilakukan untuk mencari keberadaan pria yang kini buron kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Pencarian Nurhadi dan kawan-kawan di rumah mertuanya (Tulungagung), dan hari ini bergerak ke Surabaya ke rumah adik istrinya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2020.
Tim penyidik KPK masih berusaha menelusuri sejumlah informasi keberadaan Nurhadi yang dikatakan sejumlah pihak. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil, sehingga pihaknya belum bisa memberikan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini. "Kelanjutan update-nya belum bisa kami sampaikan," sambung Ali.
Ali juga mengaku bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di lebih dari dua properti milik Nurhadi di Jakarta. Akan tetapi dia enggan memberitahu lokasi penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan di Jakarta itu penggeledahan rumah dalam rangka pencarian DPO, tidak ditemukan lebih dari dua lokasi di Jakarta," kata Ali.
"Beda dengan penggeledahan biasa, sehingga tempat-tempat tersebut (di Jakarta) tidak bisa kami sampaikan," jelasnya.
Penggeledahan di rumah mertua dan adik ipar Nurhadi itu dilakukan untuk mencari keberadaan pria yang kini buron kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
"Pencarian Nurhadi dan kawan-kawan di rumah mertuanya (Tulungagung), dan hari ini bergerak ke Surabaya ke rumah adik istrinya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2020.
Tim penyidik KPK masih berusaha menelusuri sejumlah informasi keberadaan Nurhadi yang dikatakan sejumlah pihak. Namun hingga hari ini belum membuahkan hasil, sehingga pihaknya belum bisa memberikan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini. "Kelanjutan update-nya belum bisa kami sampaikan," sambung Ali.
Ali juga mengaku bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di lebih dari dua properti milik Nurhadi di Jakarta. Akan tetapi dia enggan memberitahu lokasi penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan di Jakarta itu penggeledahan rumah dalam rangka pencarian DPO, tidak ditemukan lebih dari dua lokasi di Jakarta," kata Ali.
"Beda dengan penggeledahan biasa, sehingga tempat-tempat tersebut (di Jakarta) tidak bisa kami sampaikan," jelasnya.
Penetapan tersangka Nurhadi merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta, Gen Z Sumut: Jangan Buat Malu Pemerintah
Kabar Aparat Penegak Hukum Sudah Terkondisikan, LPJU Dinas Perhubungan Medan Masuk Radar KPK
Dinas Pendidikan Deli Serdang Dilaporkan ke KPK
Dugaan Suap Viral di Media Sosial, Ketua DPRD Kota Medan Siap Diperiksa KPK dan Kejagung
LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?
10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
Komentar