Bukan hal Aneh, Firli Buka Jumlah Kasus Ditahap Penyelidikan dan Penyidikan
Artam - Senin, 24 Februari 2020 14:50 WIB
istimewa
Firli Bahuri
DRberita | Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi bukan suatu hal yang aneh. Dia menyebut penghentian kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.
Sejak menjabat di KPK, Firli mendata kasus korupsi apa saja yang tidak selesai. Sebab, menurutnya, banyak kalangan yang mempertanyakan status kasus korupsi tersebut.
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah di tahap penyelidikannya ada 366, di tahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," kata Firli.
Bila tidak selesai, Firli mengatakan perlu langkah hati-hati. Dia menyebut harus selesai dengan ketentuan hukum. "Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," sebutnya.
Namun, Firli enggan menyebut kasus apa saja yang dihentikan dari 36 kasus korupsi yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK. Ia justru menjelaskan konsep penyelidikan yang bisa naik ke penyidikan di KPK.
"Sebenarnya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," kata Firli, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Februari 2020.
Sejak menjabat di KPK, Firli mendata kasus korupsi apa saja yang tidak selesai. Sebab, menurutnya, banyak kalangan yang mempertanyakan status kasus korupsi tersebut.
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah di tahap penyelidikannya ada 366, di tahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," kata Firli.
Bila tidak selesai, Firli mengatakan perlu langkah hati-hati. Dia menyebut harus selesai dengan ketentuan hukum. "Maknanya adalah kalau tidak selesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," sebutnya.
Namun, Firli enggan menyebut kasus apa saja yang dihentikan dari 36 kasus korupsi yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK. Ia justru menjelaskan konsep penyelidikan yang bisa naik ke penyidikan di KPK.
"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikkan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak, gitu," jelas Firli. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Detikcom
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar