Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut

Redaksi - Sabtu, 13 Juni 2026 19:35 WIB
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
Poto: Ilustrasi
Jurnalis Demo.
drberita.id -Setelah melakukan pemeriksaan selama tiga bulan, penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya menetapkan YS, seorang ASN terduga pelaku penganiayaan wartawan tvOne bernama Irvan.

Status penduduk Perumahan Peranginan, Pasar Gunung Tua, Tapsel, itu ditingkatkan setelah adanya gelar perkara yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tapsel, pada tanggal 10 Juni 2026 dengan No. Surat penetapan tersangka SP.TAP/81/VI/RES/1.6.20260/RESKRIM 11 Juni 2026.

Namun sejauh ini belum ada langkah tegas dari penyidik untuk melakukan penahanan wanita berusia 50 tahun tersebut. Belakangan tersiar kabar, keistimewaan itu diperoleh tersangka karena yang bersangkutan adalah istri seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Padang Bolak.

Kasus ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/III/ 2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2026.

Setelah menerima salinan penetapan, wartawan tvOne Irvan mengaku sudah mempertanyakannya langsung ke pihak penyidik, apakah status tersangka langsung disusul dengan penahanan.

"Tapi pihak penyidik tidak ada menjawab terkait hal tersebut. Apakah karena YS istri dari seorang perwira polisi makanya tidak dilakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Irvan, Sabtu 13 Juni 2026.

Atas penegakan hukum yang dinilai tidak adil, itu Aliansi Jurnalis Tapsel berencana melakukan unjukrasa di depan Mapolda Sumut sebagai desakan kepada Polres Tapsel untuk segera menahan YS, tersangka penganiayaan wartawan tvOne.

Peristiwa penganiayaan wartawan tvOne Irvan bermula dari ASN di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Diduga kuat, ASN YS emosi dan marah saat dikonfirmasi korban Irvan terkait praktik rentenir ilegal yang diduga dijalankannya. Nasabahnya diketahui para Kepala Desa di Paluta. Sedangkan jaminannya adalah buku rekening pemerintah desa.

Saat itu, bukannya menjawab pertanyaan korban wartawan tvOne, tersangka malah melontarkan ancaman baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Puncaknya ketika korban Irvan bertemu tersangka di salah satu warung makan di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Tapsel.

Begitu melihat korban wartawan tvOne Irvan yang saat itu sedang berada di dalam mobil, emosi tersangka ASN YS langsung memuncak. Tersangka langsung datang dan menyerang hingga korban menderita luka memar di sebagian tubuh.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru