Dugaan Korupsi UIN Sumut Ditolak Kejatisu Diterima Poldasu

Artam - Rabu, 31 Juli 2019 18:46 WIB
Dugaan Korupsi UIN Sumut Ditolak Kejatisu Diterima Poldasu
drberita/istimewa
Massa PW GMPK demo di depan kantor Kejati Sumut.
DINAMIKARAKYAT - Dugaan korupsi pembanganan gedung di kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dibawa ke Polda dan Kejati Sumut. Besaran anggaran pembangunan gedung tersebut sekira Rp 45 miliar. 

Puluhan massa dari Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (PW GMPK) yang membawa dugaan korupsi pembangunan gedung di kampus UINSU, dengan menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Polda dan Kejati Sumut.

Dipimpin Korlap Ali Rahman Sihombing dan Munawir Siregar, massa PW GMPK beraksi di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu 31 Juli 2019.

Dalam orasinya, massa GMPK meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Rektor UINSU Prof. Saidurrahman Harahap dalam dugaan korupsi pembangunan gedung kampus.

"Kami juga meminta kepada Bapak Kementerian Agama RI Lukman Hakim Saifuddin agar memberikan sanksi pemecatan kepada Rektor UIN Sumatera Utara," ujar Ali Rahman.

Tidak itu saja, massa juga meminta Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Lintas Aman Andalas yang beralamat di Jalan Haji Anif, selaku kontraktor pelaksana proyek.

"KPA dan rekanan (PT Lintas Aman Andalas) harus bertangungjawab atas dugaan korupsi tersebut. Kini bangunan tersebut dalam kondisi mangkrak," cetus massa.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejatisu, massa PW GMPK akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke Polda Sumut.

Di depan kantor Polda Sumut, massa yang berorasi langsung disambut oleh pihak Humas Polda Sumut Kompol Elisabeth. "Aspirasi dari rekan-rekan pengunjukrasa akan saya sampaikan kepada pimpinan, mohon lengkapi data-datanya," ujarnya.

Usai aspirasinya diterima pihak Polda Sumut, massa PW GMPK selanjutnya meninggalkan lokasi dengan tertib dan aman. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru