Humas: PDAM siap mengikuti arahan BPK
Artam - Selasa, 30 Juli 2019 17:39 WIB
drberita/istimewa
Zaman K Mendrofa.
DINAMIKARAKYAT - Temuan BPK RI dan BPKP Perwakilan Sumut atas perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar PDAM Tirtanadi dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM), saat ini dalam kajian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Soal adanya temuan BPK Perwakilan Sumut atas kerjasama tersebut, saat ini PDAM Tirtanadi bersama-sama dengan BPK Perwakilan Sumut dan Pemprovsu tengah melakukan kajian atas temuan tersebut," ujar Kabid Humas PDAM Tirtanadi Zaman K Mendrofa, Selasa 30 Juli 2019.
Menurut Zaman, ssampai saat ini pihaknya terus meminta arahan dari BPK RI Perwakilan Sumut untuk memperbaiki perubahan PKS tersebut.
"Terus kita meminta arahan dari BPK Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan dari BPK Perwakilan Sumut," sambungnya.
"Selama ini antara PT TLM dan PDAM Tirtanadi telah terjalin kerja sama yang baik," sambungnya.
Diketahui, PDAM Tirtanadi melakukan PKS dengan PT TLM dalam mengelola air minum sejak tahun 2000 dan berakhir tahun 2025. Namun, pada tahun 2017 dilakukan perubahan PKS yang berlaku mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2043.
"Soal adanya temuan BPK Perwakilan Sumut atas kerjasama tersebut, saat ini PDAM Tirtanadi bersama-sama dengan BPK Perwakilan Sumut dan Pemprovsu tengah melakukan kajian atas temuan tersebut," ujar Kabid Humas PDAM Tirtanadi Zaman K Mendrofa, Selasa 30 Juli 2019.
Menurut Zaman, ssampai saat ini pihaknya terus meminta arahan dari BPK RI Perwakilan Sumut untuk memperbaiki perubahan PKS tersebut.
"Terus kita meminta arahan dari BPK Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan dari BPK Perwakilan Sumut," sambungnya.
"Selama ini antara PT TLM dan PDAM Tirtanadi telah terjalin kerja sama yang baik," sambungnya.
Diketahui, PDAM Tirtanadi melakukan PKS dengan PT TLM dalam mengelola air minum sejak tahun 2000 dan berakhir tahun 2025. Namun, pada tahun 2017 dilakukan perubahan PKS yang berlaku mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2043.
Perubahan PKS tersebut berpotensi merugikan PDAM Tirtanadi dan investasi Pemprov Sumut, karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap Instalasi Pengolahan Air (IPA) sebesar Rp 33.358.477.849,00. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
PB ALAMP AKSI Ungkap Dugaan Korupsi PT. Inalum dan PDAM Tirtanadi Serta SK Direktur Air Limbah
Pipa PDAM Tirtanadi Bocor Akibat Proyek Drainase, Warga Merasa Rugi Akibatnya
Jernih Sumut Doakan Wartawan Majalah Forum Keadilan Jadi Dewas Tirtanadi
Soal Tirtanadi, Dedek Ray: Kita kalau setan jangan bicara lingkaran setan
Kabir Bedi Bantah Ditegur Gubsu Terkait Seleksi Penerimaan Karyawan PDAM
Ditegur Gubsu, Kabir Bedi Datangi Kepala Ombudsman Sumut
Komentar