Mantan Ketua PMII Minta KPK Tangkap Donatur Suap DPRD Sumut
drberita
Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini hanya baru menetapkan dan menangkap mantan anggota DPRD Sumut sebanyak 64 orang. Namun belum juga menangkap para donatur suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemberantasan dan pencegahan korupsi yang dilakukan KPK tersebut dinilai masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakta Sumatera Utara.
"Sampai saat ini tindakan KPK itu belum memberikan rasa keadilan pada kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Tidak mungkin Gatot punya inisiatif sendiri menyuap 100 anggota DPRD Sumut, pada saat itu, pasti ada pemodal atau donatur yang membantunya," kata Mantan Ketua PC PMII Kota Medan Joni Ritonga usai sholat jumat di Masjid Agung, Medan, Jumat 7 Februari 2020.
Donatur yang dimaksud adalah oknum-oknum yang membantu Gatot menyiapkan uang suap untuk anggota DPRD Sumut. Mulai pimpinan, kata Joni, kemudian ketua fraksi sampai anggota DPRD Sumut. Semuanya kebagian uang suap tetapi jumlah yang diterima berpariasi.
"Proses suap hak interpelasi itu terjadi pada akhir 2014 sampai dengan awal 2015. Gatot ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah OTT yang dilakukan KPK pada hakim PTUN Medan atas gugatan perdata terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap APBD Sumut, yang diajukan oleh pengacara OC Kaligis," kata Joni.
"OTT hakim PTUN Medan itu terjadi pada Kamis 9 Juli 2015, setelah itu KPK menetapkan Gatot jadi tersangka dan dilanjutkan oleh lima orang pimpinan DPRD Sumut," sambungnya.
Seiring berjalannya waktu pemeriksaan, selain mantan dan anggota DPRD Sumut, KPK juga memeriksa oknum-oknum dari pihak swasta dan ASN. "Tidak sedikit pihak swasta yang diperiksa, artinya ini (diperiksa) karena ada aliran dana dari pihak swasta atas pengakuan Gatot ke penyidik KPK," kata Joni.
Gatot tidak serta-merta berniat jihat mau menyuap 100 anggota DPRD Sumut pada saat itu jika tidak ada oknum-oknum yang mempengaruhi dan mendukungnya untuk menyiapkan uang suap.
"Akhir 2014 dan awal 2015 tidak ada uang dari APBD yang bisa dicairkan selain untuk gaji ASN. Makanya dugaan kita ada donator yang menyiapkan uang untuk menyuap 100 anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 saat itu. Uang itu pasti banyak, makanya saat proses suap hak interpelasi itu terjadi situasi dan kondisi politik di DPRD Sumut sangat riuh, karena ada yang mendukung dan ada yang menolak. Sepertinya ada yang mengarahkan Gatot untuk menyari dan menyiapkan uang suap," kata Joni.
Diketahui, KPK baru-baru ini telah menetapkan kembali 14 mantan anggota DPRD Sumut, pada Kamis 30 Januari 2020. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 38, 7 dan 5 mantan anggota DPRD Sumut.
Jumlah keseluruhan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka 64 orang, yang sudah dan sedang menjalani hukuman sebanyak 50 orang. Semuanya itu masih dari pihak legislatif dan baru Gatot Pujo Nugroho yang dari eksekutif. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar