AMMP2SU Minta KPK Supervisi Kasus UINSU di Polda dan Kejati Sumut
Istimewa
Irham Rambe orasi depan gedung Merah Putih KPK.
drberita.id | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sumatera Utara (AMMP2SU) mengadukan kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek serta adanya permainan dalam penerimaan dosen tetap BLU Non-ASN di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Pengaduan ke KPK dilakukan AMMP2SU dengan memasukkan surat pengaduan serta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Desember 2021.
Dalam statemen pernyataan sikapnya yang dibacakan Koordinator Aksi AMMP2SU, Irham Rambe, meminta KPK melakukan supervisi untuk kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU yang hingga Kini kasusnya masih ditangani oleh Polda dan Kejati Sumut.
BACA JUGA:
Bobrok UINSU Sampai Jakarta, Kemenag Turunkan Tim ke Sumut
Permintaan itu disampaikan karena penanganan kasus yang dilakukan pihak Polda dan Kejati Sumut terkesan lamban. Padahal, sekitar bulan September 2021 lalu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi, Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu menyatakan, kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan ada tersangkanya.
Namun, hingga kini kasusnya belum juga ditingkatkan ke penyidikan serta belum ada tersangka yang ditetapkan, sehingga muncul dugaan adanya "kong-kalikong" antara pihak UINSU dengan penyidik Polda dan Kejati Sumut, dan isu itu sempat merebak di masyarakat.
Selain itu, AMMP2SU juga meminta KPK untuk menangani adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam perekrutan dosen tetap BLU Non-PNS di UINSU yang baru saja terjadi.
Pasalnya, perekrutan dosen tetap BLU UIN Sumut itu sangat carut marut dan terjadi banyak kejanggalan, sehingga diduga kuat telah terjadi permainan. Banyaknya muncul protes dari peserta seleksi yang menyatakan bahwa seleksi perekrutan terkesan hanya formalitas, karena orang orang yang diluluskan sebelumnya sudah dipersiapkan.
BACA JUGA:
Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kridit Macet BTN Cabang Medan
Atas pengaduan mahasiswa dan masyarakat itu, Mochammad Hadiyana selaku Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung antara lain uraian mengenai fakta telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi serta data data yang terkait dengan TPK yang dilaporkan.
Seluruh dokumen pendukung itu, kata Hadiyana, dapat dikirim pelapor melalui surat ataupun email ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK agar mereka dapat meneliti dan mempelajari kasusnya.
Pihak AMMP2SU menyatakan akan segera melengkapi dokumen dokumen pendukung laporan mereka untuk dikirimkan ke KPK. Sebab, sejumlah dokumen yang terkait dengan laporan mereka telah didapatkan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Komentar