BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo

Redaksi - Jumat, 22 Mei 2026 05:06 WIB
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Poto: Istimewa
BPA Kejagung RI musnahkan 14 unit jam tangan milik Jimmy Sutopo.
drberita.id -Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (BPA Kejagung RI) memusnahkan 14 unit jam tangan milik Jimmy Sutopo, terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, pada Rabu 20 Mei 2026.

14 unit jam tangan yang dimusnahkan telah dinyatakan tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian tenaga ahli.

Pemusnahan barang sitaan eksekusi itu turut disaksikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung.

Selain itu, proses verifikasi 14 unit jam tangan sitaan eksekusi itu melibatkan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan PT Waktu Cerita Makna sebagai tenaga ahli bidang jam tangan.

Pemusnahan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain dasar putusan pengadilan, pemusnahan 14 unit jam tangan juga mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara itu resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru