Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Bank Sumut Jadi Tersangka di Kasus PT. Sritex
Redaksi - Selasa, 22 Juli 2025 11:57 WIB
Poto: Istimewa
mantan Dirut PT. Bank Sumut Babay Farid Wazadi.
drberita.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan mantan Dirut PT. Bank Sumut Babay Farid Wazadi (BFW) menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya dalam kasus korupsi PT. Sritex.
BFW dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit dari bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT. Bank DKI tahun 2019-2022.
BFW berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit, dan bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan MAK (momarandum analisa kredit).
Babay yang juga Direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp. 75 miliar sampai Rp. 150 miliar tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
"Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex seusai norma umum perbankan dan ketentuan bank," kata Nurcahyo, Selasa 22 Juli 2025.
Penetapan mantan Dirut PT. Bank Sumut BFW itu bersama 7 tersangka lainnya yaitu;
Tersangka Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT. Sritex Periode 2006-2023, berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit pihak perbankan.
Tersangka Allan menandatangani permohonan kredit pada bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan bank dari bank DKI tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian, tersangka Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI tahun 2015-2021.
Tersangka Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025.
Tersangka Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB tahun 2019 -2023.
Tersangka Supriyatno (SP) selaku selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023.
Tersangka Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017-2020.
Tersangka Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pojok Sehat Bank Sumut Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan
100 Anak Ikuti Khitan Massal Bank Sumut dari Zakat Pegawai
Dirut Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Jumri: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu
Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan
Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Inovasi QResto Bank Sumut
Bank Sumut Luncurkan Pembayaran Digital QResto Pajak Daerah Pemkab Deli Serdang
Komentar