Kejati Aceh Tengah Mengusut Dugaan Korupsi Jaminan Hari Tua PTPN1 Langsa

Artam - Kamis, 16 Juli 2020 15:23 WIB
Kejati Aceh Tengah Mengusut Dugaan Korupsi Jaminan Hari Tua PTPN1 Langsa
Foto: Istimewa
Pengurus LSM Paras Henromi SH diterima staf bagian umum Kejati Aceh.

drberita.id | Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Aceh tengah mengusut dugaan korupsi jaminan hari tua di PTPN1. Tapi sampai saat ini belum ada tersangkanya.

Laporan pun kembali dibuat LSM Penguatan Rakyat Pedesaan (Paras) atas dugaan monopoli proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.



Kepal Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tingii Aceh Munawal membenarkan hal itu kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2020. Menurut Munawal, penyelidik Pidsus Kejati Aceh tengah memprioritaskan penuntasan dugaan korupsi jaminan hari tua PTPN1.

Baca Juga: 1 ASN Positif Corona, 14 Hari Kantor Dinas PKP2R Kota Medan Ditutup


"Sebenarnya banyak laporan dugaan KKN di PTPN1 masuk ke Kejati Aceh.Tapi masalah jaminan hari tua, lebih dulu kita prioritaskan, tapi tidak menutup kemungkinan dugaan monopoli proyek juga dituntaskan," kata Munawal.

Kejati Aceh saat ini masih menelaah dan membentuk tim lalu kemudian memanggil pihak-pihak yang dianggap yang 'membocorkan' keuangan di PTPN1 Langsa.



Selain ke Kejati Aceh, LSM Laras juga melaporkan dugaan monopoli proyek di PTPN1 ke KPK, Presiden, Meneg BUMN, Jaksa Agung, dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta.

Baca Juga: Pencopotan Trisno Sumantri Bukan Akhir Untuk Berbagi


"Sebelumnya, laporan tersebut sudah disampaikan LSM M@PPA dan LSM Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (Pakar) ke Kejati Aceh, pada awal Maret 2019.Tapi sampai saat ini belum ada ditindaklanjutnya," kata Henromi SH mewakili pengurus LSM Paras, setelah menyerahkan laporan dugaan KKN di PTPN1 ke bagian umum Kejati Aceh.





(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru