KPK Bantu Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi KUR
Istimewa
DPO tersangka Hasan pakai topi
drberita.id| Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK membantu Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap tersangka Hasan DPO KUR sejak tahun 2011.
"DPO atas nama Hasan ditangkap di minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 31 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Jadikan DAS Babura TPS Liar, LKLH Sumut Laporkan JCity Residence ke Poldasu
Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 debitur fiktif.
"Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp41 miliar. Selain Hasan, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. Keduanya masih dalam proses pencarian," kata Ali.
BACA JUGA:
Azhar Harahap Buat Malu Gubsu, Proyek Tidak Siap Diresmikan
Setelah ditangkap, lanjut Ali, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan, selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.
"KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018," terang Ali.
Menurut Ali, pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO Hasan, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.
BACA JUGA:
Lili Dihukum Potong Gaji 1 Tahun Gara-gara Tersangka Walikota Tanjungbalai
"Penangkapan DPO tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Massa FABEM Desak KPK Tangkap Nusron Wahid dan Oligarki Pemodal Mafia Tanah
Jalan Provinsi Sumut di Sipiongot Rp. 94,3 Miliar Belum Lewat Tahun Anggaran 2026 Sudah Rusak
KPK Periksa 2 Mantan Bupati di Sumut dan Pegawai Kementerian PUPR
PTPN IV Regional II dan Direksi PalmCo Dilaporkan ke KPK
Komentar