KPK Dalami Dugaan "Orang Dalam" Azis Syamsuddin
Istimewa
Kantor KPK
drberita.id | Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menyelidiki informasi tentang dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di internal penydik KPK.
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Oktober 2021.
Sebagaimana KPK ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi pun telah dibantah oleh yerdakwa, dan terdakwa SRP tidak mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum: Ternyata selama ini kita ditipuin dari Poldanya ya kan
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," kata Ali.
Ali pun menyarankan bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid.
"Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," kata Ali.
BACA JUGA:
Kasihan, Hakim Tolak Prapid Albert Kang
Oleh karenanya, lanjut Ali, mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar