KPK Diminta Kawal Sidang Pra Pradilan Tersangka Mantan Bupati Batubara

Kasus Korupsi PPPK Pemkab Batubara
Artam - Jumat, 26 Juli 2024 14:40 WIB
KPK Diminta Kawal Sidang Pra Pradilan Tersangka Mantan Bupati Batubara
Poto: Istimewa
Tersangka Zahir
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengawal persidangan gugatan pra peradilan (Prapid) mantan Bupati Batubara Zahir atas penetepan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi PPPK Pemkab Batubara 2023.

"Kita minta KPK mengawasi proses persidang pra pradilan tersangka mantan Bupati Batubara (Zahir) itu, agar tidak ada terjadi sesuatu yang mencoreng independen hakim yang memimpin persidangan," ungkap Ketua Federasi Advocat Republik Indonesia (Ferari) Kabupaten Batubara Helmi Syam Damanik SH, Jumat 26 Juli 2024.

Tersangka Zahir menggugat Kapolri, Kapoldasu, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan status tersangka dirinya dalam perkara korupsi PPPK Pemkab Batubara 2023.

Persidangan pra perandilan tersebut akan berlangsung pada Senin 29 Juli 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Helmi mengatakan penetapan status tersangka Zahir merupakan harapan dari masyarakat Kabupaten Batubara yang telah menunggu sejak Januari 2024 atas perkara korupsi PPPK tahun 2023.

Helmi berharaf penetapan Zahir sebagai tersangka tidak sebatas pada kasus korupsi PPPK, tetapi perlu juga ditelusuri harta kekayaan yang dibeli dari hasil uang korupsi dengan menggunakan nama orang lain.

"Status tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu juga ditetapkan Polda Sumut, agar terbongkar aliran uang hasil korupsi selama Zahir menjabat Bupati Batubara," tegasnya.

Helmi juga meminta keseriusan KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

"Ini langkah penting bagi KPK untuk melakukan penyadapan sidang pra peradilan tersangka Zahir, jangan sampai kebobolan hakim bisa terloby pihak yang menginginkan Zahir lepas dari jeratan hukum. Kita semua tahu, saat ini tahun politik pesta demokrasi pemllihan kepala daerah, sangat mungkin hakim bisa terkondisikan untuk mengabulkan gugatan tersebut," beber Helmi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru