KPK Limpahkan Berkas Korupsi Lobster ke JPU
Foto: Muhammad Artam
Gedung KPK Merah Putih.
drberita.id | Penyidik KPK sudah selesai melengkapi berkas korupsi lobster dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan. Berkas telah tahap II untuk dilimpahkan ke tim JPU.
"Sebelumnya berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21). Penahanan beralih dan dilanjutkan Tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021.
"Masing-masing tersangaka Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi Misata, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Mereka semua ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," sambungnya.
Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster tahun 2020.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar