KPK Setor Rp16,2 Miliar Dalam Perkara Terpidana Juliari P Batubara

- Senin, 29 Agustus 2022 11:43 WIB
KPK Setor Rp16,2 Miliar Dalam Perkara Terpidana Juliari P Batubara
Poto: Istimewa
Gedung Merah Putih KPK

drberita.id | Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu terpidana yaitu Matheus Joko Santoso," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Ali, barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.

BACA JUGA:
Kontraktor Lokal di Sumut Tolak Kerjakan Proyek Multi Years Rp 2,7 T

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam korupsi bansos Covid-19.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengganjar mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Senin 23 Agustus 2021, dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Bekas politikus PDI Perjuangan ini dinilai hakim terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos.

BACA JUGA:
KPK: Peran Penting Profesi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang ditayangkan secara daring, Senin 23 Agustus 2021.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru