Pabrik PT. ASA Diduga Langgar Perda RTRW Labura
Poto: Darrenz
Pokasi pembangunan pabrik kelapa sawit PT. ASA.
drberita.id | Pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Afreski Sawit Abadi (ASA) di Sukaramai Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Pasalnya, PKS ini dibangun di lokasi yang tidak berada dalam kawasan industri sebagaimana diatur dalam Perda RTRW tersebut.
Termaktub pada Pasal 47 Perda RTRW ini, kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf f, seluas kurang lebih 509 (lima ratus sembilan) hektar berada di Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo.
BACA JUGA:
Data Vaksinasi Covid-19 di Labura Sumut Diduga Manipulatif
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labur, Sakti Sormin kepada wartawan menjelaskan perizinan dasar PT. ASA sudah dilengkapi. "Izin dasarnya sudah ada. Dokumen lingkungannya juga sudah ada," ujar Sakti Sormin melalui sambungan telepon, Rabu 24 Agustus 2022.
Ditanya tentang potensi pelanggaran Perda RTRW dalam pembangunan pabrik itu, Sakti Sormin dibantu Kepala Bidang Perizinan, Azhari Pasaribu menerangkan sudah ada rekomendasi tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Itu sudah ada kesesuaian tata ruang, sudah sesuai itu. Di tata ruang itu diperbolehkan. Rekomendasi tata ruang dari Dinas PU pun sudah ada. Itu kan wilayah perkebunan, untuk wilayah perkebunan ada pertimbangan teknik tersendiri dari Dinas PU dan LH untuk mengeluarkan itu," paparnya.
Lebih lanjut Sakti menjelaskan, seluruh proses perizinan itu diawali dari Dinas PU dan Lingkungan Hidup sebagai dinas teknis, kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diproses oleh DPMPPTSP.
BACA JUGA:
Infrastruktur Jalan di Sumut Rusak Disebabkan Pengusaha Kebun Sawit dan Galian C
"Prosesnya begitu, semua diawali dari dinas teknisnya, setelah itu baru kita proses. Itu terbit tahun 2020, pada masa Pak Buyung ST dan Pak Buyung Sitorus," pungkas Sakti Sormin.
Sementara Asui, pria yang dikabarkan sebagai pemilik PKS tidak menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan wartawan ke akun whatsappnya. Asui hanya membalas dengan mengirimkan sebuah nomor ponsel, sembari menyebutkan nama seseorang.
"08132819xxxx Agus," tulis Asui, singkat, Rabu 24 Agustus 2022.
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah pekerja sedang beraktivitas melaksanakan pekerjaan pembangunan PKS. Tampak juga sebuah alat berat jenis eskavator sedang beroperasi menggali kolam yang diyakini akan dipergunakan untuk pengolahan limbah.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Setelah 3 Partai, Rahudman Harahap Ingin Bersama PKS Bangun Kota Medan
Syaiful Syafri: PKS ke PKB Bahas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Untuk Kesejahteraan Umat
Pemkab Labura Donasi ke Palestina Rp345,5 Juta
Limbah Pabrik PT. BOSS Rusak Tanaman Padi Warga Dolok Masihul Sergai
Pulang dari Bandung, Komisi A Segera Panggil Semua Pihak Terkait PMKS PT. Sawit Sumatera
Soal Izin PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa, Ketua Komisi A: Akan Kita Crosschek ke Lapangan
Komentar