PLN Harus Bayar Kerugian Warga Akibat Blockout
Redaksi - Minggu, 24 Mei 2026 14:43 WIB
Poto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga
drberita.id -Pemadaman listrik blackout PLN telah merugikan masyarakat, mulai dari pelaku usaha hingga aktivitas sehari-hari warga lumpuh total akibat terhentinya aliran listrik.
Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga mengatakan pemadaman listrik berkepanjangan bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Banyak pelaku usaha yang mengalami kerugian karena aktivitas usahanya terganggu. Selain itu, masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di dalam rumah hingga terganggunya aktivitas keluarga.
"Kondisi ini juga sangat dirasakan para lansia dan balita akibat pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam," ujar David, Minggu 24 Mei 2026.
David juga menyoroti sikap PLN yang selama ini tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran listrik, bahkan sampai melakukan pemutusan aliran listrik. Bentuk tanggung jawab PLN terhadap masyarakat atas blackout yang terjadi harus dijawab dengan pasti secepatnya.
Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN tegas melakukan pemutusan. Namun ketika terjadi pemadaman berjam-jam yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian.0
David menegaskan hak konsumen mendapatkan kompensasi telah diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
David mencontohkan blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, di mana PLN memberikan kompensasi sekitar Rp.840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. Bentuk kompensasi yang diberikan saat itu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar, hingga ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian," jelasnya.
Menurut David, blackout tersebut telah mengganggu berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, UMKM, akses air bersih, hingga keamanan lingkungan. Banyak warga disebut mengalami kerugian akibat bahan makanan rusak, jaringan komunikasi terganggu, dan aktivitas rumah tangga lumpuh total.
Atas banyaknya keluhan masyarakat, David memastikan Komisi III DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan memanggil PT PLN (Persero) wilayah Medan guna meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban terkait pemadaman listrik massal tersebut.
Nantinya Komisi III DPRD Medan akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian blackout ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan," katanya.
Selain itu, David juga mendesak PLN segera memastikan kondisi kelistrikan di seluruh wilayah Kota Medan kembali normal tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan. Ia juga meminta PLN menyampaikan informasi secara terbuka dan berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kepanikan.
"Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian, transparansi informasi, dan percepatan pemulihan yang nyata di lapangan," pungkasnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pakde Gebel, Pengusaha Es Krim yang Merugi Akibat Blackout PLN
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Alur Waktu Blackout PLN di Sumatera
GMNI: PLN Total Blackout Ancaman Serius Ketahanan Nasional dan Stabilitas Kawasan Strategis
Calon Ketua Umum PBNU Ingatkan PLN Tanggungjawab dan Bayar Kompensasi Warga Korban Blackout
PLN Minta Maaf Blackout Terus Meluas
Komentar