Pengembangan Sangat Mungkin, KPK Fokus Tahan 14 Tersangka Mantan DPRD Sumut

- Selasa, 16 Juni 2020 15:19 WIB
Pengembangan Sangat Mungkin, KPK Fokus Tahan 14 Tersangka Mantan DPRD Sumut
Istimewa
Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

drberita.id | Sampai saat ini 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho belum ditahan. Padahal penetapan tersangka sudah sejak 2019.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan secepatnya KPK akan melakukan penanhan terhapap ke 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut.

Baca Juga: Sambut New Normal, Irjen Martuani Akan Bentuk 'Kampung Paten' di Sumut

"Saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi dan melakukan percepatan penyelesaian berkas perkara atasnama para (14) tersangka tersebut," kat Ali dalam pesan WhatsApp, Selasa 16 Juni 2020.


Ali juga mengatakan tidak menutup kemungkinan dilakukannya pengembangan kasus untuk menetapkan tersangka, yaitu dari pihak pemodal uang suap ke mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga: Edy Bahas Konsep New Normal Bersama Perwakilan Dunia Usaha di Sumut

"Ke depan pengembangan perkara sangat dimungkinkan, namun demikian tentu KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan perkara dengan 14 tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Aminullah Laporkan Dugaan Pungli & TPPU Walikota Sibolga ke KPK

Diketahui, KPK telah menahan mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan 50 mantan anggota DPRD Sumut yang menerima suap. KPK saat ini juga telah menetapkan 14 tersangka tambahan.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru