Polisi Periksa Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Padangsidimpuan
drberita.id | Polda Sumut telah memanggil anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Marataman Siregar (MS) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD periode 2019-2024.
Informasi diperoleh DRberita, Rabu 8 Juli 2020, pemanggilan dan pemeriksaan MS dari Fraksi Hanura DPRD Padangsidimpuan ini telah berlangsung pada Kamis 25 Juni 2020, sekira pukul 09/00 WIB.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, tertanggal 23 Juni 2020, MS diminta datang dan bertemu dengan penyidik Kompol Thorang Arifin, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 20 Tersangka Kerusuhan di Mandailing Natal, 1 Orang DPO
MS juga diperintahan untuk memebawa dokum yang dijadikannya persyarat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Padangsidimpuna periode 2019-2024.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dikonfirmasi melelui pesan WhatsApp sampai beerita ini tayang belum memberikan penjelasan.
(art/drb)
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan