PPGPA Desak Jaksa Agung Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febri Adriansyah

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 18:06 WIB
PPGPA Desak Jaksa Agung Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febri Adriansyah
Poto: Istimewa
Sekretaris Jenderal PPGPA, Saibal Putra.
drberita.id -Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PPGPA) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk bertindak jujur, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

PPGPA menegaskan bahwa penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk intervensi maupun upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Sekretaris Jenderal PPGPA, Saibal Putra menyatakan pusat perhatian publik kini tertuju pada teka-teki kepemilikan aset fantastis yang disita dari hasil penggeledahan gabungan. Aset berupa logam mulia emas seberat 74,01 kilogram serta uang tunai bernilai sekitar Rp.476 miliar dalam berbagai mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura) yang ditemukan di brankas rumah Sentul milik Febrie Adriansyah.

"Kami meminta Jaksa Agung untuk jujur dan membuka kasus ini secara terang-benderang. Publik berhak tahu siapa pemilik asli dan dari mana sumber dana jumbo tersebut. Jangan biarkan tumpukan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar ini menguap tanpa kejelasan aktor utama di belakangnya," ujar Saibal Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Saibal Putra menambahkan, meskipun pihak Febrie Adriansyah membantah kepemilikan dan menyebut rumah serta aset tersebut telah dialihkan untuk operasional yayasan yang dikelola tersangka lain, Don Ritto, Kejaksaan Agung tidak boleh langsung berpuas diri. Terlebih, kasus TPPU ini diduga kuat menjadi hilir dari aliran dana haram perkara korupsi besar, seperti korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, kasus ASABRI, hingga Krakatau Steel.

Oleh karena itu, kata Saibal, PPGPA secara kelembagaan mengeluarkan tiga tuntutan utama kepada Jaksa Agung;

1. Bongkar Pemilik Asli dan Nominee: Mengusut tuntas siapa pemilik sebenarnya di balik tumpukan emas dan uang tunai tersebut, termasuk memeriksa dugaan penggunaan nama pinjaman (nominee).

2. Transparansi Sumber Aliran Dana: Membuka secara berkala kepada publik hasil pelacakan asal-usul uang ratusan miliar tersebut demi membuktikan keterkaitannya dengan kasus megakorupsi.

3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas siapa pun "orang kuat" atau korporasi yang menjadi sumber dana haram tersebut tanpa rasa takut.

"PPGPA berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini bersama masyarakat demi tegaknya keadilan yang objektif dan transparan di Indonesia," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru