Rugikan Negara Rp. 2,6 Miliar, Kejatisu Harus Tangkap Mantan Kadis PUPR Labuhanbatu

Copot dari Jabatan Kadis Lingkungan Hidup
Artam - Selasa, 09 Juli 2024 16:07 WIB
Rugikan Negara Rp. 2,6 Miliar, Kejatisu Harus Tangkap Mantan Kadis PUPR Labuhanbatu
Poto: Istimewa
Massa JARI depan Kantor Kejatisu.
drberita.id -Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) segera menangkap mantan Kadis PUPR Labuhanbatu M. Safrin yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp. 2,6 miliar tahun 2022.

Desakan tersebut disampaikan massa JARI di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Selasa 9 Juli 2024.

"Kajatisu harus segera menangkap M. Safrin untuk mempertanggujawabkan kerugian uang negara Rp. 2,6 miliar tahun 2022, sesuai dengan temuan BPK RI. Saat itu Safrin masih Kadis PUPR Labuhanbatu," ungkap Koordinator Aksi JARI Heri Yurianda.

Saat ini, sebut Heri, M. Safrin menjabat Kadis Lingkugan Hidup Pemkab Labuhanbatu. Artinya, bukan berarti karena pindah tugas Safrin bisa lepas dari tanggungjawabnya dengan kerugian keuangan negara yang terjadi di PUPR Labuhanbatu.

Oleh karena itu, kata Heri, JARI menuntut Kejatisu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi 14 paket proyek Dinas PUPR Labuhanbatu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 2,6 miliar pada tahun 2022.

"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu sebesar Rp. 2.621.187.096,32 sesuai dengan temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara," beber Heri.

Tidak hanya M. Safrin, kata Heri, Kejatisu juga harus menangkap pihak terkait yang merugikan keuangan negara di Pemkab Labuhanbatu.

"Selain M. Safrin, Kejatisu jangan lupa juga menangkap oknum PPK dan kontraktor atau rekanan proyek 14 paket yang merugikan keuangan negara tersebut," tegasnya.

Heri pun menyampaikan agar M. Safrin dicopot jabatannya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Labuhanbatu.

"Jika nantinya jadi tersangka di Kejatisu, Pj Bupati Labuhanbatu harus mencopot M. Safrin dari jabatannya Kadis Lingkungan Hidup. Jangan kasih ruang bagi koruptor," tandas Heri.

Massa JARI yang hampir satu jam lamanya berorasi di depan Kantor Kejatisu, diterima petugas perwakilan Penkum Kejatisu.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru