Korupsi Stunting Rp. 103 Miliar: IPA Sumut Heran Kejatisu Tidak Panggil Mantan Bupati Madina

Redaksi - Selasa, 20 Mei 2025 07:54 WIB
Korupsi Stunting Rp. 103 Miliar: IPA Sumut Heran Kejatisu Tidak Panggil Mantan Bupati Madina
Poto: Istimewa
Aksi massa PW IPA Sumut depan Kantor Kejatisu
drberita.id -Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara (PW IPA Sumut) meminta Kejatisu untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 yang mencapai Rp. 103 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan PW IPA Sumut di depan Kantor Kejatisu Jalan AH. Nasution, Medan, pada Senin 19 Mei 2025.

Kordinator Aksi PW IPA Sumut Zaldi Hafiz Umaiyyah dalam orasinya mengatakan pemeriksaan kasus dugaan korupsi stunting yang dilakukan Kejatisu terkesan lambat.

"Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejatisu terkesan lambat terhadap para oknum terkait kasus dugaan tipikor itu yang ditaksir mencapai Rp. 103 miliar, sudah dua tahun penyidikannya akan tetapi belum ada tersangkanya," ungkap Zaldi.

Zaldi juga mengatakan bahwa pada 17 Desember 2024, pihak Kejatisu sudah memanggil Wakil Bupati Madina selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dan Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan Keluarga berencana (PPKB), beserta beberapa kepala bidang.

Setelah itu, pada 22 April 2025 pihak Kejaksaan Tinggi kembali memanggil beberapa kepala desa dan kepala puskesmas. Namun sampai saat ini peroses penyidikan kasus belum juga ada tersangkanya.

"Ada apa dengan Kejatisu," tegas Zaldi.

Menurut PW IPA Sumut ada yang janggal dari proses pemanggilan dan pemeriksaan para oknum terduga terlibat kasus korupsi stunting tersebut.

"Mantan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution kenapa tidak dipanggil. Dia wajib bertanggungjawab, kami menduga mantan Bupati Madina terlibat," sambung Ketua PW IPA Sumut M. Amril Harahap.

PW IPA Sumut meminta Kejaksaan Tinggi agar segera menaikan status para oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi stunting di Madina senilai Rp. 103 miliar menjadi tersangka.

Aksi massa PW IPA Sumut akhirnya diterima perwakilan Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eva dan Maria.

"Kami mohon agar adik adik segera buat laporan tertulis kepada kami dan melaporkan data dan informasi terkait dugaan korupsi stunting ini, agar data kami semakin lengkap. Proses ini sudah tahap penyelidikan berkas," kata Maria dan Eva.

Muhammad Amril Harahap pun menyatakan segera membuat laporan dan siap menambah data dan informasi kasus korupsi stunting di Madina untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kalau perlu lakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Madina, Wakil bupati, Kadis Kesehatan, Kadis PPKB, Kadis PUPR, dan Kabid lainnya. Dua hari ini kami penuhi permintaan Kejatisu, dan apabila tidak berlanjut, pekan depan kami akan kembali aksi di kantor ini dengan jumlah yang lebih besar," katanya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru