Senin, Tipikor Medan Gelar Sidang Perdana Perkara Surat Berharga PT. SNP
drberita.id | Perkara pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank Sumut akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Senin 6 Juli 2020.
"Iya, benar. Sidangnya digelar pada Senin mendatang, 5 Juli 2020," kata Humas PN Medan, Tengku Oyong, Jumat 3 Juli 2020.
Menurut Oyong, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk lima majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Baca Juga: Ihwan Ritonga Masih Malu-malu Jawab Restu Ketua Umum di Pilkada Medan
"Kelima hakim yang ditunjuk yaitu Sriwahyuni Batubara selaku Ketua Majelis Hakim, Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing selaku hakim anggota," katanya.
"Untuk terdakwanya, atas nama Maulana Akhyar Lubis, jabatannya di Bang Sumut sebagai Kepala Divisi Treasury, dan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas, inisialnya AI," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan Kejatisu telah menunjuk Robertson sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk perkara pembeliana surat berharga PT. Bank Sumut.
"JPU nya nanti Robertson untuk perkera tersebut," ungkap Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan kerugian Bank Sumut dalam perkara ini sejak tahun 2017 hingga 2018 senilai Rp 202 miliar.
Baca Juga: 216 Pekerja Migran Indonesia Tiba di Pelabuhan Teluk Nibung
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut pada tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar," katanya.
Diketahui, PT. Bank Sumut dalam perkara ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran procedural dalam hal pembelian surat berharga MTN oleh tersangka Maulana Akhyar Lubis selaku Kepala Divisi Treasury PT. Bank Sumut.
(art/drb)
Bank Sumut Bagika Ratusan Paket Daging Qurban Idul Adha Kepada Masyarakat Kota Medan
LTKP Apresiasi Bank Sumut Sembelih Hewan Qurban dan Berbagi Dengan Masyarakat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Bank Sumut Peringkat 2 Pengumpul Zakat Khusus Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa
Bank Sumut Serahkan CSR Rp.4,46 Miliar ke BPBD Untuk Perkuat Penanganan Bencana