Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa

Redaksi - Sabtu, 23 Mei 2026 16:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Poto: Istimewa
Sidang lapangan sengketa lahan di Jalan Abdul Hakim Medan.
drberita.id -Sidang lapangan sengketa lahan puluhan tahun di Jalan Abdul Hakim, antara penggugat Betsy Reulina Tarigan dengan tergugat PT Jaguar Inti Perkasa (JIP), pada Jumat 22 Mei 2026. Majelis hakim Pengedilan Negeri Medan tidak bisa masuk ke lokasi objek perkara.

Sengeketa lahan berpuluh tahun itu terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar bersama Hakim Anggota Khamozaro Waruwu dan Efrata Happy Tarigan hadir di lokasi objek perkara. Tampak juga kuasa hukum penggugat, Sujed Edward Simanjuntak SH MH didampingi Timotius W.P Ginting SH, Odaligo dan Ndru SH di lokasi.

Namun, majelis hakim tidak bisa memasuki lahan bersengketa yang telah dipagar tembok. Sejumlah orang pun telah menghadang dan meminta agar sidang lapangan dilakukan di luar objek perkara.

Setelah melihat kondisi dan pencocokan lahan sengketa yang menjadi objek perkara, majelis hakim kemudian meninggalkan lokasi. Dalam perkara ini, total keseluruhan luas lahan mencapai 18.460,5 meter persegi.

Kuasa hukum penggugat Sujed Edward Simanjuntak menjelaskan gugatan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Medan sebagai langkah terakhir untuk mengambil kembali lahan milik kleinya yang dikuasai oleh pihak lain.

"Jadi sudah melalui prosedur hukum, mulai dari persidangan, jawaban, replik, duplik tiba tadi pada pemeriksaan setempat yang dilakukan ketua mejelis hakim dan panitera. Tapi tadi waktu ke sana majelis dilarang masuk. Ini bukan kali pertama, sudah tiga kali. Pertama waktu kita melapor ke Polda, itu sempat diusir saat olah TKP," kata Sujed didampingi Timotius W.P Ginting dan Odaligo Ndru.

Gugatan yang mereka ajukan terhadap PT Jaguar Inti Perkasa atas tanah tersebut untuk memastikan keabsahan kepemilikannya.

Sujed mengklaim, lahan di Jalan Abdul Hakim Medan, merupakan milik Betsy Reulina Tarigan yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), namun sejak lama dikuasai pihak lain.

"Waktu sama BPN juga diusir. Kita juga sebelumnya sudah mengadu ke Pemko, dan DPRD Medan untuk rapat dengar pendapat, namun PT Jaguar ini tidak datang. Mereka meras hebat, sekelas Polda dan BPN ingin melakukan pengukuran ulang juga tidak bisa. Kalau memang itu lahan mereka, tidak mungkin BPN mau melakukan pengukuran ulang, mereka tidak punya surat," kata Sujed.

Selama 13 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh oleh kliennya, antara lain melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, menyurati Walikota Medan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan, serta aksi di Kantor Walikota Medan pada Juni 2021.

"Kita sudah buat surat ke Tarukim, untuk tanyakan apakah bangunan yang didirikan di lahan kita, datang balasan Tarukim bahwa izin yang dikeluarkan di luar lahan kita. Nuncul pertanyaan mengapa mereka ikut sidang dan membuat jawaban atas nota yang kita sampaikan, dan mereka ikut sidang lapangan," kata Sujed.

Gugatan di Pengadilan Negeri Medan, lanjut Sujed adalah langkah terakhir yang mereka harapkan untuk menyelesaikan konflik lahan. Sujed berharap, majelis hakim dapat mendatangkan keadilan agar pemilik lahan yang sah dapat mendapatkan haknya.

"Jadi kita anggap mereka itu punya kepentingan. Jadi jelas harusnya majelis hakim tidak boleh menolak gugatan kita karena kita memiliki tiga sertifikat tanah dengan SK Camat tahun 1981, lengkap dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan 2025. Dan surat dari kelurahan BP Selayang tentang silang sengketa," kata Sujed.

"Jadi kita tunggu apakah masih keadilan di PN Medan ini, kita punya sertifikat hak milik, mengadu ke Polda sudah, DPRD Medan sudah ini langkah di PN Medan kita harapkan mendapatkan keadilan," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru