Tersangka Korupsi Tanah Keruk PT. PSU Untuk Proyek Jalan Tol Ditahan

Purnawirawan TNI Pangkat Letkol
Redaksi - Rabu, 11 Oktober 2023 14:02 WIB
Tersangka Korupsi Tanah Keruk PT. PSU Untuk Proyek Jalan Tol Ditahan
Poto: Istimewa
Penetapan tersangka korupsi tanah keruk PT. PSU di Kejati Sumut.
drberita.id -Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) resmi menahan SHT, purnawirawan TNI berpangkat Letnan Kolonel di STAL-TAHMIL sejak Senin 9 Oktober 2023.

Penahanan SHT yang juga Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB, karena kasus dugaan korupsi eradikasi lahan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Batubara senilai Rp50,4 miliar.

Kajati Sumut Idianto menjelaskan, kasus dugaan korupsi PT. PSU senilai Rp50,4 miliar tersebut ditangani bidang Pidana Militer (Pidmil), juga menahan dua tersangka lainnya GZA mantan Direktur PT. PSU, dan FMB Direktur PT. Kartika Berkah Bersama.

"GZA dan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. GZA ditahan pada 4 Oktober 2023. Sedangkan FMB ditahan 10 Oktober 2023," ucap Idianto, Selasa 12 Oktober 2023.

Ketiganya terlibat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar dari tahun 2019 hingga 2020.

Direntang waktu itu, ketiga pelaku melakukan perjanjian kerja, dengan menerbitkan kegiatan eradikasi lahan PT. PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

"Ternyata surat perjanjian kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT. PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter kubik," kata Idianto.

Berdasarkan perhitungan ahli akuntan, total nilai tanah yang dijual dari hasil pengerukan Rp52,1 miliar, namun tersangka hanya menyetorkannya sebesar Rp1,7 miliar.

"Dari total ini, PT. PSU hanya mendapatkan Rp1,7 miliar untuk pembayaran tanah disposal, sehingga PT. PSU mengalami kerugian Rp 50,4 miliar," ungkapnya.

Idianto menjelaskan alasan penahanan tersangka lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru