Gawat, Penyidikan Kasus Korupsi PT. PSU Supervisi KPK
Foto: Muhammad Artan
Kantor Gubernur Sumatera Utara.
drberita.id | Penyidikan kasus dugaan korupsi PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) ternyata sudah supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus pun wajib ada tersangkanya.
Hal ini diketahui dari sumber di internal Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa 4 Agustus 2020.
Baca Juga::Maling Lagi Marak di Kota Tebing Tinggi
"Ini (kasus) sudah koordinasi (supervisi) dengan tiga huruf merah putih (KPK), wajib ada tersangkanya," ungkapnya.
Menurut sumber, kasus dugaan korupsi BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ini sama seperti kasus dugaan korupsi gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumateta Utara (UINSU) yang sedang ditangani oleh Topikor Polda Sumut.
"Sama ini kasusnya (UINSU), Polda pun sudah tahap penyidikan, sebentar lagi diumumkan, benar yang dikatakan Kejati tu," aku sumber.
Sebelumnya, Kajatisu Amir Yanto memastikan kasus dugaan korupsi PT. PSU yang lagi ditangani pihaknya tinggal menunggu waktu menetapkan status tersangka.
"Penetapan tsk (tersangka) tinggal nunggu waktu," ucap Amir Yanto, akhir pekan 31 Juli 2020.
Amir juga memastikan kasus tersebut saat ini sudah pada tingkat penyidikan pihaknya. "Yg jelas PSU dan kanwil kemenag sdh tingkat Penyidikan," jawabnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejaksaan Agung Periksa Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Kejati Sumut Ajukan Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan PTPN2 Dengan Ciputra
Kejati Sumut Tangkap DPO Albert A Hock di Tanjungbalai
Kejati Sumut Pasti Kasasi Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Lahan Eks PTPN2
Kejati Sumut Respon Proyek Kantor Camat Tanjung Morawa Tidak Selesai Lapor ke Kejari Deliserdang
Komentar