Terungkap Temuan BPK RI Pada APBD Sumut 2020, Ini Daftarnya
Foto: Muhammad Artam
Gubsu Edy Rahmayadi dan pimpinan DPRD Sumut
drberita.id | Lebih banyak masalah daripada keberhasilan dalam pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2020.
Frkasi Nasdem DPRD Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi segera bersikap dan mengambil kebijakan cepat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.
"Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020, sedikitnya ditemukan 11 kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan total angka Rp 70 miliar lebih," ungkap juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut Timbul Sinaga pada rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, di gedung dewan, Kamis 24 Juni 2021.
Bahkan dari hasil uji petik di lapangan, lanjut Timbul, baik dari hasil tim Pansus LKPj maupun kunjungan kerja DPRD, ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan APBD Sumut tahun anggaran 2020.
Baca Juga
Afifi Lubis Jadi Pj, Edy Perintah BKD Proses Lelang Jabatan Sekda
Fraksi Partai Nasdem pun menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun anggaran 2020 bukan menjadi satu-satunya tolok ukur mencerminkan keberhasilan.
"Sebab, dalam pelaksanaan APBD dari tahun ke tahun predikat itu hanya bersifat normatif yang juga diperoleh sejumlah provinsi lain di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Edy Blak-blakan Sebut Sumut Peringkat ke 2 Daerah Terkorup
Berikut daftar sejumlah temuan yang tersebar di beberapa instansi Pemprov Sumut, di antaranya Dinas Pendidikan sebesar Rp 305 juta atas kelebihan pembayaran para penerima tunjangan profesi guru (TPG).
Kemudian, kelebihan pembayaran sebesar lebih kurang Rp 121 juta dan kelebihan pembayaran dana bos sebesar Rp 3,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.
Menarik kekurangan penerimaan negara atas kewajiban pajak yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 96 juta.
Baca Juga
KMP: Jika Polda Sumut Tak Mampu, Limpahkan Saja ke Bareskrim Mabes Polri
Dinas PPKD, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar lebih kurang Rp 22 miliar.
Selanjutnya, BPBD Sumut agar menarik denda keterlambatan sebesar Rp 54 juta, dan menarik kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan atas pengadaan budidaya tanaman obat-obatan keluarga sebesar lebih kurang Rp 257 juta.
[br]
Menarik kelebihan pembanyaran dan menyetorkan ke kas daerah atas pengadaan kebutuhan isolasi Kepulauan Nias sebesar lebih kurang Rp 754 juta.
Mempertanggungjawabkan keberadaan persediaan sebesar lebih kurang Rp 242 juta.
BPK RI juga menemukan BPPD Sumut telah menetapkan keuntungan bagi penyedia barang/jasa pada masa pandemi Covid-19 sebesar 15 persen termasuk biaya overhead dan harga dasar barang.
Baca Juga
5 Pesan AHY kepada Kader Demokrat Kepala Daerah
Dinas Kehutanan, terjadi kelebihan bayar atas ketidakwajaran keuntungan pengadaan atup lebah sebesar Rp 465 juta
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai Rp 88 juta.
Baca Juga
Polisi Segera Panggil Kepala Desa Labuhan Labo dan Pihak Terkait Yang Terlibat
Menarik kelebihan pembayaran dana dan menyetorkannya ke kas daerah atas pengadaan alat pertanian untuk kelompok tani sebesar Rp 204 juta.
Dinas Koperasi dan UKM diminta segera menyalurkan bantuan sebesar Rp 475 juta kepada penerima, serta menetapkan batas waktu penyelesaian pekerjaan pembuatan bak beca bermotor Rp 668 juta.
Menarik kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran keuntungan pengadaan bantuan alih usaha Rp 55 juta, serta menarik kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah atas biaya transport pada paket bantuan usaha kuliner sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga
Rp 70 Miliar Lebih Anggaran Covid-19 di Sumut Jadi Temuan, PDIP: Ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Terakhir, untuk Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sumut, diperintahkan agar menarik kelebihan pembayaran kepada 8 rekanan lebih kurang Rp 4,5 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Demo Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tak Diterge 100 Anggota DPRD Sumut
Komentar