Rp 70 Miliar Lebih Anggaran Covid-19 di Sumut Jadi Temuan, PDIP: Ini Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Foto: Muhammad Artam
Kantor Gubsu
drberita.id | Sebanyak Rp 70 miliar lebih anggaran pandemi Covid-19 yang masuk dalam refocusing APBD Sumut menejadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan delapan poin laporan keuangan Pemprov Sumut yang tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan dengan nilai total, Rp 70.036.126.407.00 pada tahun anggaran 2020.
DPRD Sumut pun menilai temuan BPK Ri tersebut menjadi pelanggaran berat dalam pengelolaan anggaran.
"Sehingga tidak cukup bagi Gubernur Edy Rahmayadi hanya memberikan jawaban yang normatif dan apologatif," ujar Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Arta Berliana dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 di gedung dewan, Kamis 24 Juni 2021.
Baca Juga
Dewas KPK: Nasib Lili Selangkah Lagi
Fraksi PDIP menyesalkan, Gubernur Edy Rahmayadi justru dalam jawabannya mengtakan Pemprov Sumut segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dengan menjalankan rekomendasi sesuai saran BPK RI, terkait 8 temuan dengan jumlah cukup fantastis tersebut.
Padahal, yang menjadi persoalan adalah penggunaan anggaran sebesar itu yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi Covid-19 bisa luput dari pengawasan gubernur. "Kami menilai ini dugaan tindak pidana korupsi," ujar Arta.
Baca Juga
Sebut HIMMAH Organisasi Tak Jelas, Pejabat Kementerian PUPR Dilaporkan ke Polda Sumut
Sehingga, kata Arta, berat bagi Fraksi PDIP untuk menerima begitu saja jawaban normatif gubernur karena akan memperlihatkan kepada rakyat bahwa Pemprov dan DPRD Sumut sama-sama bodoh.
Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya juga mengungkap kinerja keuangan Pemprovsu tahun anggara 2020 sangat mengecewakan. Selain temuan BPK RI terhadap 8 penggunaan anggaran Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga mengungkap minimnya target dana bagi hasil pajak yang hanya mencapai 81,28 persen.
Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah juga dengan capaian hanya 65, 23 persen, merupakan capaian yang sangat rendah.
Baca Juga
Warga Labuhan Labo Minta Polisi Periksa Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi BLT
Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi juga disinggung pengangkatan atau penunjukan pejabat pemerintah yang banyak dan begitu lama masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
[br]
"Kondisi ini sekaligus mengindikasikan adanya nepotisme dalam pengangkatan atau penunjukan pejabat daerah baik di eselon I, II dan III. Ini juga menjadi sebab sistim kerja Pemprov Sumut tidak sehat," tegasnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi PDIP mengenai sistim kerja Pemprovsu yang cenderung tidak sehat dengan banyaknya pejabat berstatus Plt, Edy Rahmayadi menegaskan pihaknya segera melaksanakan seleksi terbuka dalam waktu dekat.
Baca Juga
Deal Jumbo Berdalih Investasi PT. Telkomsel dengan PT. Go Jek Indonesia
Gubsu Edy dalam sambutannya menanggapi semua pandangan fraksi dan juga mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan. "Seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprovau dan segera ditindaklanjuti," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Dugaan Korupsi Bappeda Tebingtinggi Mandek di Polisi, Massa TTB Rencana Aksi
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
Dugaan Korupsi Makan dan Perjalanan Dinas di Bappeda Tebingtinggi Dilapor ke Polisi
Komentar