Walikota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC
Foto: Istimewa
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan KPK
drberita.id | Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Walikota Tanjungbali M. Syahrial untuk20 hari ke depan terhitung mulai 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021.
"MS ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. Sebelumnya juga tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 24 April 2021.
Menurut Firli, tersangka penyidik KPK SRP bersama pengacara MH bersepakat dengan M. Syahrial membuat komitmen untuk penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Dengan (komitmen) Rp 1,5 miliar, MS pun setuju dengan SRP dan MH untuk memghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbali," sebut Firli.
Diketahui, Walikota Tanjungbalai M. Syahrial bertemu dengan SRP dan MH di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Partai Golkar.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
KPK, Ada Desmon di Proyek LPJU Ratusan Miliar Dinas Perhubungan Kota Medan
Kortas Tipidkor Polri Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
Komentar