Walikota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC
Foto: Istimewa
Walikota Tanjungbalai M. Syahrial ditahan KPK
drberita.id | Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Walikota Tanjungbali M. Syahrial untuk20 hari ke depan terhitung mulai 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021.
"MS ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC. Sebelumnya juga tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 24 April 2021.
Menurut Firli, tersangka penyidik KPK SRP bersama pengacara MH bersepakat dengan M. Syahrial membuat komitmen untuk penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditingkatkan ke penyidikan.
"Dengan (komitmen) Rp 1,5 miliar, MS pun setuju dengan SRP dan MH untuk memghentikan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbali," sebut Firli.
Diketahui, Walikota Tanjungbalai M. Syahrial bertemu dengan SRP dan MH di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Partai Golkar.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan
Paket Proyek Dinas BMBK Sumut Berbau Suap: Wajib Setoran Depan Setelah Potong Pajak
Kajati Sumut Muhibuddin Diminta Periksa Dugaan Korupsi 67 Proyek SDA BBWS Sumatera II
Komentar