Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG

Artam - Senin, 13 Juli 2026 21:20 WIB
Kejaksaan Agung Stop Kasus Korupsi MBG
Poto: Istimewa
Demo korupsi MBG.
drberita.id -Kejaksaan Agung RI mendadak memberhentikan seluruh kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Perintah pemberhentian tersebut tertuang dalam surat nomor: B - 3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH.

Dalam surat Kejaksaan Agung RI yang beredar tertulis;

"Sehubungan dengan surat kami Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026yang pada pokonya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional danmenindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatanpengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing masing."

"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan serta diteruskan kepada para Kajari dan Kacabjari di daerah hukumnya."

Surat tersebut pun telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru