Bayar Parkir di Kota Medan 2 Versi, Rp. 3.000 Tanpa Karcis, Rp. 5.000 Pakai Karcis Plus Stempel

Artam - Selasa, 11 Februari 2025 00:23 WIB
Bayar Parkir di Kota Medan 2 Versi, Rp. 3.000 Tanpa Karcis, Rp. 5.000 Pakai Karcis Plus Stempel
Poto: Istimewa
Karcis Rp. 3.000 dan stempel Rp. 5.000.
drberita.id -Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perpakiran belum tertib administrasi. Terbukti dari karcis parkir berstempel yang digunakan juru parkir disaat mengutip pengguna kendaraan.

Belum tertibnya administrasi dari sektor perpakiran tersebut bisa sangat merugikan Kota Medan. Ada 2 versi yang digunakan juru parkir mengutip kepada masyarakat pemilik kenderaan roda empat. Yaitu, tanpa karcis dan dengan karcis plus stempel.

Tanpa karcis pemilik kenderan roda empat membayar parkir Rp. 3.000, dan dengan karcis plus stempel harus membayar Rp. 5.000.

Hal ini terbukti dari juru parkir yang bertugas di depan Kantor Lurah Denai, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Senin 10 Februari 2025 malam.

Pengguna kenderaan roda empat yang mau meninggalkan lokasi parkir di pinggir jalan depan Kantor Lurah Denai, diminta Rp. 3.000. Pemilik kederaan pun meminta karcis parkirnya.

Oleh juru parkir, pemilik kenderaan roda empat diberi karcis (lama) harga Rp. 3.000 dengan stempel Rp. 5.000 tertera di karcis.

Dengan jujurnya, juru parkir menunjuk spanduk yang terpasang di depan Kantor Lurah Denai.

"Itu spanduknya pak, kalau pakai karcis lima ribu pak. Kalau tak pakai karcis tiga ribu. Dishub yang perintahkan ini pak," ucap pria juru parkir berambut panjang sambil menunjuk ke arah spanduk.

Juru parkir pun dengan percaya diri memastikan karcis yang digunakannya kepada pemilik kenderaan untuk mengutip sudah benar dan sesuai peraturan.

"Kalau bapak tak percaya, bisa tanya ke dishub, atau bapak viralkan pun tak papa ini pak. Memang itu peraturannya dari dishub pak. Silahkan saja bapak tanyak ke dishub pak," sambungnya.

Tertib administrasi dari sektor perparkiran ini sangat perlilu dilakukan oleh Pemko Medan. Agar bisa mengantisipasi terjadinya kebocoran anggaran pada PAD yang bisa merugikan pemerintah.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru