Sempat Viral di Media Sosial, Guek Lang Minta Maaf ke Gofranklin

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 14:26 WIB
Sempat Viral di Media Sosial, Guek Lang Minta Maaf ke Gofranklin
Poto: Istimewa
Guek Lang damai dengan Gofranklin.
drberita.id -Seorang perempuan bernama Guek Lang (60) yang sempat viral di beberapa waktu lalu videonya di platform akun media sosial dan elektronik akhirnya muncul ke publik, dan menyampaikan permohonan maaf dengan mengakui kesalahan.

Guek Lang didampingi Kuasa Hukum Hendra Gunawan Hutabarat SH MH telah menyampaikan permohonan maaf kepada klien dari Kantor Firma Hukum Dragon Justice yang dipimpin oleh David Angdreas SH CPar CPL dan tim, atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebut.

Kegaduhan itu terkait parkir mobil di depan halaman rumah dan bertetangga di Jalam Brigjen Zein Hamid, Gang Pribadi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Gofranklin (30) dan keluarga atas polemik dan viralnya video tersebut," ujarnya di Kembar Cafe, Jalan Sakti Lubis Medan, pada Jumat 19 Juni 2026.

Guek Lang menjelaskan, video yang beredar merupakan suatu kesalahan dan kekhilafan atas kesalahannya atas perbuatan yang memparkirkan mobilnya di halaman rumah tetangga.

:Sekali lagi Saya minta maaf karena sudah memviralkan di media sosial," katanya.

Menurutnya, video tersebut awalnya tidak pernah diperkirakan akan tersebar luas hingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat Kota Medan.

Guek Lang beserta keluarganya juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut. Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensinya dari netizen.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini, saya menyesali dan mudah-mudahan saya tidak akan melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya kepada awak media.

Tim Kuasa Hukum pun mengapresiasi langkah mediasi perdamaian Guek Lang dengan meminta maaf kepada keluarga Gofranklin, atas kesalahan yang terjadi, dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut.

Gofranklin melalui Tim Kuasa Hukum David Angdreas SH CPar CPL didampingi Eben Haezar Zebua SH MH, Andika SM SH CPL, dan Leonardus Laia SH mengatakan semua sudah berjalan sebagaimana mestinya dan bagi masyarakat pada umumnya jika terjadi permasalahan yang masih bisa diselesaikan dengan cara yang baik, tidak dengan langsung memiralkan video ke media sosial.

Sehingga polemik yang dapat menjerat elanggaran Undang Undang ITE tidak terjadi, dan selalu tetap menjaga sikap serta perilaku masing masing.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru