AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasannya

Artam - Sabtu, 22 Februari 2020 22:27 WIB
AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasannya
ilustrasi
Bendera AS dan Indonesia
DRberita | Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Alasannya, Indonesia dianggap sudah sebagai negara maju.

Selain Indonesia, sejumlah negara juga dikeluarkan dari daftar tersebut, seperti China, Brasil, India, dan Afrika Selatan.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Shinta W Kamdani mengatakan, kebijakan AS itu tentu akan berdampak bagi Indonesia. Khususnya dalam hal perdagangan antara Indonesia dengan Negara Paman Sam tersebut.

"Kalau benar ini terjadi akan berpotensi berdampak pada, pertama, manfaat insentif Generalized System of Preferences (GPS) AS untuk produk ekspor Indonesia, karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDC's dan negara berkembang," kata Shinta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 22 Februari 2020.

"Dengan adanya redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, secara logika Indonesia tidak lagi eligible sebagai penerima GSP apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia," sambungnya.

Dampak selanjutnya, kata Shinta, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dalam kegiatan perdagangan dengan AS. Hal ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi Indonesia.

"Kedua, semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy and countervailing measures AS," kata Shinta.

Meski demikian, diharapkan keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang AS tidak sampai mengganggu kinerja perdagangan internasional Indonesia, khususnya dengan AS.

"Kalau keberlakuan status nondeveloping country-nya bisa terbatas pada CVD Act dan tidak spill over ke GSP maka tidak masalah. Cuma saja akan aneh dan karena AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan," terang Shinta. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: liputan6.com
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru