AS Keluarkan Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, Ini Alasannya
Artam - Sabtu, 22 Februari 2020 22:27 WIB
ilustrasi
Bendera AS dan Indonesia
DRberita | Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Alasannya, Indonesia dianggap sudah sebagai negara maju.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga dikeluarkan dari daftar tersebut, seperti China, Brasil, India, dan Afrika Selatan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Shinta W Kamdani mengatakan, kebijakan AS itu tentu akan berdampak bagi Indonesia. Khususnya dalam hal perdagangan antara Indonesia dengan Negara Paman Sam tersebut.
"Kalau benar ini terjadi akan berpotensi berdampak pada, pertama, manfaat insentif Generalized System of Preferences (GPS) AS untuk produk ekspor Indonesia, karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDC's dan negara berkembang," kata Shinta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 22 Februari 2020.
"Dengan adanya redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, secara logika Indonesia tidak lagi eligible sebagai penerima GSP apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia," sambungnya.
Dampak selanjutnya, kata Shinta, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dalam kegiatan perdagangan dengan AS. Hal ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi Indonesia.
"Kedua, semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy and countervailing measures AS," kata Shinta.
Meski demikian, diharapkan keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang AS tidak sampai mengganggu kinerja perdagangan internasional Indonesia, khususnya dengan AS.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga dikeluarkan dari daftar tersebut, seperti China, Brasil, India, dan Afrika Selatan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Shinta W Kamdani mengatakan, kebijakan AS itu tentu akan berdampak bagi Indonesia. Khususnya dalam hal perdagangan antara Indonesia dengan Negara Paman Sam tersebut.
"Kalau benar ini terjadi akan berpotensi berdampak pada, pertama, manfaat insentif Generalized System of Preferences (GPS) AS untuk produk ekspor Indonesia, karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas GSP hanya diberikan kepada negara-negara yang mereka anggap sebagai LDC's dan negara berkembang," kata Shinta kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 22 Februari 2020.
"Dengan adanya redesignation Indonesia sebagai negara maju oleh AS, secara logika Indonesia tidak lagi eligible sebagai penerima GSP apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia," sambungnya.
Dampak selanjutnya, kata Shinta, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi dalam kegiatan perdagangan dengan AS. Hal ini tentu menjadi kurang menguntungkan bagi Indonesia.
"Kedua, semua produk ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidy and countervailing measures AS," kata Shinta.
Meski demikian, diharapkan keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang AS tidak sampai mengganggu kinerja perdagangan internasional Indonesia, khususnya dengan AS.
"Kalau keberlakuan status nondeveloping country-nya bisa terbatas pada CVD Act dan tidak spill over ke GSP maka tidak masalah. Cuma saja akan aneh dan karena AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju cuma berlaku di satu UU tapi tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan," terang Shinta. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: liputan6.com
Tags
Berita Terkait
Ehang 216, Heli IMI Tanpa Pilot Dikunjungi Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ke Afrika, Pengusaha Mozambique dan Pebisnis Indonesia Sepakat Majukan Perdagangan Dua Negara
Pengusaha Kontruksi Curhat ke Kadin Sumut Gagal Bayar Proyek Rp 2,7T
Asperindo Masuk Jajaran Pengurus Kadin Sumut
Musra Sumut Tentukan Arah Dukungan Capres 2024 dan Pembangunan Sumut
Vonis 1 Tahun Bandar Judi TS Cederai Komitmen Presiden Jokowi
Komentar