Aktivis PMII: Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK Seperti SBY
Artam - Selasa, 24 September 2019 09:59 WIB
drberita/istimewa
Aktivis muda PMII Zulkifli.
DRberita | DPR telah mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR dan pemerintah telah setuju mengubah aturan dasar lembaga antirasuah itu.
Namun, Revisi Undang Undang (RUU) KPK yang baru disahkan itu menuai banyak penolakan. Bahkan banyak desakan agar RUU tersebut dibatalkan. Alasannya, beberapa poin yang telah disepakati berpotensi melemahkan KPK.
Aktivis muda PMII Zulkifli menilai pemerintagh harus gerak cepat dalam melihat gejolak yang ditimbulkan akibat RUU KPK yang disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Zul menyatakan, penerbitan perppu pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi. Tercatat, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2014 lantaran mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sehingga penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dapat dilakukan Jokowi.
"Perppu KPK ini harus menjadi alat untuk penguatan RUU KPK mengembalikan pengaturan lembaga antirasuah ke aturan hukum demi menjaga independensi KPK," sambut zul dalam keterangan persnya, Selasa 24 September 2019.
Zulkifli menegaskan RUU KPK tidak prosedural atau cacat selama proses. Selain itu, RUU KPK yang tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2019 juga dinilai sebagai sebuah kecacatan.
Seharusnya penyusunan sebuah RUU dilakukan secara transparan serta memenuhi unsur partisipatif dari pihak luar. Akan tetapi, pembahasan RUU KPK terkesan dilakukan terburu-buru dan tertutup.
"Oleh karena itu, harus segera didesak presiden agar menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan lembaga pemberantasan korupsi itu," sambut zul.
Sebelaumnya, perppu pernah diterbitkan Presiden ke-6 SBY melalui Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Kalau Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik mungkin dia akan mengeluarkan perppu," tandas zul.
Kendati demikian, Zulkifli percaya Jokowi akan menerbitkan perppu sebagai opsi terbaik jika mendengarkan aspirasi masyarakat.
Namun, Revisi Undang Undang (RUU) KPK yang baru disahkan itu menuai banyak penolakan. Bahkan banyak desakan agar RUU tersebut dibatalkan. Alasannya, beberapa poin yang telah disepakati berpotensi melemahkan KPK.
Aktivis muda PMII Zulkifli menilai pemerintagh harus gerak cepat dalam melihat gejolak yang ditimbulkan akibat RUU KPK yang disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Zul menyatakan, penerbitan perppu pernah dilakukan oleh presiden terdahulu sebelum Jokowi. Tercatat, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Perppu Pilkada pada 2014 lantaran mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Sehingga penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dapat dilakukan Jokowi.
"Perppu KPK ini harus menjadi alat untuk penguatan RUU KPK mengembalikan pengaturan lembaga antirasuah ke aturan hukum demi menjaga independensi KPK," sambut zul dalam keterangan persnya, Selasa 24 September 2019.
Zulkifli menegaskan RUU KPK tidak prosedural atau cacat selama proses. Selain itu, RUU KPK yang tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2019 juga dinilai sebagai sebuah kecacatan.
Seharusnya penyusunan sebuah RUU dilakukan secara transparan serta memenuhi unsur partisipatif dari pihak luar. Akan tetapi, pembahasan RUU KPK terkesan dilakukan terburu-buru dan tertutup.
"Oleh karena itu, harus segera didesak presiden agar menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan lembaga pemberantasan korupsi itu," sambut zul.
Sebelaumnya, perppu pernah diterbitkan Presiden ke-6 SBY melalui Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Kalau Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik mungkin dia akan mengeluarkan perppu," tandas zul.
Kendati demikian, Zulkifli percaya Jokowi akan menerbitkan perppu sebagai opsi terbaik jika mendengarkan aspirasi masyarakat.
RUU KPK yang disahkan berpotensi melemahkan KPK. Salah satunya mengenai pembentukan dewan pengawas, status kelembagaan dan kepegawaian KPK, hingga kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3. (art/drb)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Komentar