DKPP Hanya Berhentikan Yulhasni dan Benget dari Jabatannya di KPU Sumut
Artam - Rabu, 17 Juli 2019 20:57 WIB
drberita/istimewa
Sidang DKPP
DINAMIKARAKYAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatra Utara. Selain itu juga Benget Manahan Silitonga dari komisioner divisi teknis.
Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2019.
Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.
Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.
Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara. Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga.
Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.
Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.
Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.
"Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019," ujar Harjono.
Selain Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya yang dianggap ikut bertanggungjawab atas peristiwa ini. Yaitu Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut.
Yulhasni dinilai melanggar kode etik saat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara pemilu legislatif Kabupaten Nias Barat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni," kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2019.
Yulhasni digugat oleh caleg petahana DPR RI Partai Golkar Dapil Sumatra Utara II, Rambe Kamarul Zaman.
Ia dituding berpihak pada salah satu caleg Golkar yang juga maju di Dapil Sumut II bernama Lamhot Sinaga.
Kejadian bermula saat Lamhot menuding adanya penggelembungan suara yang dilakukan Rambe di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara. Atas dugaan ini, Lamhot mengadu lewat WhatsApp kepada Komisoner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga.
Atas pengaduan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara lantas menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat untuk membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang diduga ada penggelembungan suara.
Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengecek ulang data. Instruksi ini selanjutnya dijalankan oleh KPU Kabupaten Nias Barat.
Dalam pandangan DKPP, tindakan KPU Provinsi Sumut tidak baik karena menindaklanjuti aduan yang di luar standar.
"Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019," ujar Harjono.
Selain Yulhasni, DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU lainnya yang dianggap ikut bertanggungjawab atas peristiwa ini. Yaitu Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut.
Kemudian, DKPP juga memberhentikan Famataro Zai dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, dan memberhentikan Nigatinia Galo dari jabatan Ketua Divisi dalam lingkungan KPU Nias Barat. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: kompas.com
Tags
Berita Terkait
KPU Sumut Tolong Pilih Panelis Debat Publik Pilgubsu ke 3 Yang Netral
KPU Sumut Dukung Putusan MK, Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun
DKPP Didesak Segera Putuskan Gugatan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Sumut
Anggota DPD RI Kunjungi KPU Sumut, Ingatkan Signal Buruk
Berkas Bacaleg Gerindra Sumut Lengkap Diterima KPU
Penuhi Syarat Dukungan Muhammad Nuh Daftarkan ke KPU
Komentar